Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Saksi Selur Pada Sidang Charlie: Saya Tidak Takut Dengan Ali Hanafiah Tapi Takut Dengan Uangnya

Saksi Selur menyalami para penasihat hukum 
Charlie Chandra seusai berikan keterangan. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 




NET – Ketakutan warga atas perlakuan tindakan sejumlah preman untuk korporasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ketika membebaskan lahan milik warga di Kecamatan Teluknaga dan Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

“Saya tidak takut sama Ali Hanafiah. Saya takut dengan uangnya,” ujar Selur, 56, yang tampil sebagai saksi pada lanjutan perkara pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, pada Selasa (22/7/2025).

Selur yang bertugas menjaga empang milik Janto Chandra seluas 4 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, pada 2013 ketika dibebaskan oleh sejumlah preman tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak berani melawan. “Saya takut sama orang itu. Mereka banyak, wajahnya garang dan seram. Saya hanya menonton ketika empang diurug,” tutur Selur.

Setelah empang milik Janto Chandra, PT Agung Sedayu mengurug tanah milik Suminta Chandra seluas 8,7 hektar. “Empang milik Pak Sumita Chandra bersebelahan dengan empang Pak Janto Chandra. Selesai empang milik Pak Janto Chandra beberapa bulan kemudian empang milik Pak Suminta yang diurug,” ujar Selur.

Ketika ditanya Ahmad Khozinudin, penasihat hukum Charlie Chandra, apakah saksi takut dengan Ali Hahafiah?

“Saya tidak takut dengan Ali Hanafiah. Saya takut dengan duitnya. Dengan duit dia bisa berbuat sesuatu kepada saya,” ungkap Selur.  

Ketika empang diurug menunjukkan surat seperti sertipikat tanah? “Tidak ada. Mereka langsung urug saja empang warga,” tutur Selur.

Pada sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen dengan terdakwa Charlie Chandra majelis hakim dipimpin oleh Muhammad Alfi Sahrin Usuf, SH MH dengan agenda mendengarkan tiga orang saksi. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir Esti Alda Putri, SH MH dan dua rekannya.

Terdakwa Charlie Chandra pada sidang tersebut didampingi oleh penasihat hukum Ahmad Khozinudin, SH, Gufroni, SH MH, T. Kurnia Girsang, SH MH, Ewi, SH, M. Syamsir Jalil, SH MH, Syafril Elain RB, SH, Hafizullah, SH, Ariyanto, SH MH, Inung Wondo Saputro, SH MH, Johanes de Britto Yuda AW, SH, Hendra Cahyadi, dan Rino Garea, SH.

Hakim Alfi Sahrin memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Charlie Chandra untuk menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa Charlie Chandra. Selain Selur hadir sebagai saksi Khairum, 66, dan Jana, 59. Khairum adalah mantu Haji Rijan, yang dipercaya menjaga empang Sumita Chandra. Sedangkan Jana adalah anak dari Haji Rijan dan menerus menjaga empang milik Sumita Chandra setelah Haji Rijan meninggal dunia.

Jana menjelaskan Haji Rijan menjaga empang milik Sumita Chandra sejak 1989 sampai 2007. “Pak Sumita Chandra semasa hidup sering datang ke empang saat panen ikan bandeng. Panen ikan dalam setahun dua kali,” ujar Jana.

Jana menyebutkan empang milik Sumita Chandra pada 2008 dikontrakan kepada Uncai alias Agus Adi Wiajaya. “Pak Sumita orangnya baik. Namun setelah dikontrakan kepada Uncai, saya tidak berada di lokasi empang itu karena sudah dijaga orang lain,” ungkap Jana yang dibenarkan oleh Khairum.

Seusai sidang, Ahmad Khozinudin menyebutakn dari tiga orang saksi yang tampil bahwa tanah milik Sumita Chandra berupa empang dirampas oleh korporasi PIK-2 dengan pelaku di lapangan adalah Ali Hanafiah Lijaya.

“Betapa jahatnya Ali Hanafiah dengan mengerahkan preman untuk merampas tanah milik warga tanpa ada dasar hukum yang kuat. Izin prinsip bukan merampas tanah warga tapi untuk membeli tanah warga. Nah, tindakan Ali Hanafiah tanpa ada hambatan dari aparat pemerintah baik Pemda maupun polisi,” ujar Khozinudin.

Setelah tiga orang saksi didengar keterangannya, Hakim Alfi Sahrin menunda sidang sampai pada Jumat, 25 Juli 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh penasihat hukum Charlie Chandra.

Charlie Chandra didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daya Sirait, SH dan Esti Alda Putri, SH MH dengan pasal 263 ayat (1) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menuduh Charlie Chandra melakukan pemalsuan surat saat mengajukan balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) ayahnya, Sumita Chandra melalui notaris Sukamto ke BPN Kabupaten Tangerang. (yit/pur)

 


Post a Comment

0 Comments