![]() |
| Gubernur Banten Andra Soni. (Foto: Istimewa) |
Hal itu diungkapkan Andra Soni usai tinjau Penilaian
Kompetensi dan Potensi ASN di lingkungan Pemprov Banten yang dilaksanakan di
Ruang Asesmen Center, Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten,
Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syech Nawawi Al Bantani,
Curug, Kota Serang, Selasa (29/7/2025).
Dikatakan, penilaian yang dilaksanakan bukan sekadar
formalitas, tetapi bagian dari transformasi manajemen ASN menuju pelayanan
publik yang lebih profesional dan berkualitas.
“Sehingga asesmen ini harus dijadikan sebagai ruang refleksi
dan peningkatan diri. Karena hasilnya akan menjadi dasar promosi, mutasi,
pelatihan, dan perencanaan kerja jabatan ASN di Provinsi Banten,” ujarnya.
Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan asesmen
merupakan amanat undang-undang yang wajib diikuti oleh seluruh ASN minimal tiga
tahun sekali. Dalam tahap kedua ini, 500 ASN mengikuti asesmen lanjutan,
setelah sebelumnya pada tahap pertama diikuti oleh 2.079 ASN.
“Asesmen ini bertujuan untuk mengevaluasi kompetensi,
potensi, dan penempatan posisi ASN secara objektif sesuai kebutuhan
organisasi,” jelas Nana. (*/pur)




0 Comments