![]() |
Gufroni (tengah) - Ketua Tim Penasihat Hukum Charlie Chandra diapit oleh Syafril Elain, RB dan Ewi, ketiganya advokat LBH AP PP Muhammadiyah. (Foto: Istimewa) |
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
SAAT ini, penulis bersyukur atas eksistensi persyarikatan Muhammadiyah dalam dua keadaan:
Pertama, bersyukur menjadi bagian dari alumni Kampus Muhammadiyah, tepatnya Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang, Jawa Tengah.
Kedua, bersyukur diberi kesempatan oleh Allah SWT terlibat dalam tim Penasihat Hukum melawan kezaliman proyek PIK-2, bersama Tim Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah, yang dipimpin Bang Gufroni, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Penasehat Hukum Charlie Chandra, bersama Pak Fajar Gora, dkk.
Melalui tim ini, penulis merasakan betul denyut nadi dari aktualisasi doktrin Amar Ma'ruf Nahi Mungkar, yang merupakan ajaran Islam yang agung, yang diterapkan dalam pembelaan hukum pada korban kezaliman tanpa memandang latar dan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).
Sebagaimana diketahui, Pak Charlie Chandra beragama Katolik. Meskipun demikian, latar agama bahkan latar sebagai seorang etnis Tionghoa, tidak menghalangi LBH AP Muhammadiyah untuk berkhidmat, memberikan pembelaan hukum pada sesama anak bangsa, korban kezaliman proyek PIK-2.
Sebenarnya, aktivitas penulis berinteraksi dan bersinergi dengan LBH AP Muhammadiyah bukan saja pada kasus Charlie Chandra, korban perampasan tanah oleh PIK-2 yang dikriminalisasi, bahkan di framing jahat sebagai mafia tanah. Penulis, bersinergi dengan Bang Gufroni dari LBH AP Muhammadiyah pada banyak agenda, seperti: Advokasi Aktivis Pak Muhammad Said Didu, Advokasi H. Fuad Efendi Zarkasi, Advokat Pagar Laut bersama Nelayan Kholid dkk, Advokasi perampasan tanah daratan dengan modus PIK-2, dll.
Jadi, wajah Muhammadiyah sebagai ormas dakwah Islam yang Istiqomah menjalankan Amar Ma'ruf Nahi Mungkar terlihat jelas di kasus kezaliman proyek PIK-2. Jika ada oknum yang mengambil sikap sebaliknya, anggap saja itu hanya anomali dan cukuplah untuk dikesampingkan.
Keteguhan, keistiqomahan dan sikap tegas Bang Gufroni yang tidak kompromi pada kezaliman proyek PIK-2 milik Aguan alias Sugianto Kusuma dan Anthony Salim, menjadi parameter betapa dakwah Amar Ma'ruf Nahi Mungkar yang dijalankan persyarikatan Muhammadiyah melalui LBH AP Muhammadiyah, patut diapresiasi. Bahkan, dalam kasus PIK-2 ini, hanya Muhammadiyah yang terbuka berdiri bersama rakyat kecil, korban kezaliman proyek PIK-2.
Sebelum ada yang mempersoalkan kasus pagar laut ke ranah hukum, LBH AP Muhammadiyah melalui Bang Gufroni melaporkan nama-nama seperti Mandor Memet, Eng Cun, Ali Hanafiah Lijaya, ASG, dan sejumlah pihak ke Bareskrim. Buntutnya, Arsin Kades Kohod dkk sempat ditetapkan tersangka dan ditahan, walau saat ini dilepas oleh Bareskrim Polri.
Meski hiruk pikuk isu silih berganti, kami tetap konsisten mengadvokasi kasus PIK-2. Entah, berapa titik, tempat, agenda rapat hingga sejumlah aksi telah kami lakukan bersama. Dari aksi demo di Desa Kohod, hingga yang terakhir di Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kami biasa saling berdiskusi dan saling menguatkan, karena kami sadar yang kami hadapi bukan Oligarki kelas teri. Melainkan, Oligarki kakap yang telah lama menguasai pentas politik di negeri ini. Namun kami yakin, dengan pertolongan Allah SWT, kami akan mampu melawan dan memenangkan perjuangan ini bersama rakyat Banten.
Alhamdulillah, peta perjuangan rakyat Banten juga makin bergelora. Sejumlah aktivis Banten bangkit memperjuangkan Kedaulatan tanahnya.
Bukan hanya dari elemen kesultanan Banten, dari gerakan Ormas Mathla'ul Anwar juga bergerak, berkhidmat membela rakyat Banten melawan kejahatan Oligarki PIK-2.
KH Embay Mulya Syarif, terus mengkonsolidasi tokoh dan pemuda Banten untuk berjuang melawan kezaliman. Aktivis Banten seperti Bang Makmun Muzakki, Bang Kurtubi, Bang Mahesa al Bantani, Kang Darmawan, Gerakan Macan Kulon, TTKKDH, dan banyak elemen rakyat Banten lainnya, bahu membahu bersinergi melawan kezaliman proyek PIK-2.
Ormas Front Persaudaraan Islam (FPI) juga berkhidmat, bersama aktivis Banten melawan penggusuran Kampung Enclek, untuk melayani kerakusan korporasi Agung Sedayu Group, pengembang proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim.
Semoga, Allah SWT persatukan kami dan diberikan pertolongan, hingga kami bersama rakyat Banten mampu mengalahkan Oligarki PIK-2. Ya Allah, lindungilah seluruh elemen rakyat yang berjuang di jalan ini, khususnya LBH AP Muhammadiyah dan persyarikatan Muhammadiyah. (***)
Penulis adalah Advokat, Tim Penasehat Hukum Charlie Chandra
0 Comments