Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Buron 10 Bulan, Intan Novianti Binti Ahmad Hidayat Ditangkap Kejaksaan

Intan Novianti binti Ahmad Hidayat 
dan Kasi Intel Kejari Kota Tangerang 
Anak Agung Made Suarja Teja Buana. 
(Foto: Istimewa) 




NET - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menangkap satu orang terpidana perempuan atas nama Intan Noviani binti Ahmad Hidayat, yang bersangkutan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengatakan terpidana ditangkap di dalam sebuah di Desa Tuk Karangsuwung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

“Penangkapan terhadap terpidana Intan Noviani binti Ahmad Hidayat atas dasar dengan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 714/Pid.Sus/2024/PN.Tng tanggal 1 Agustus 2024, yang mana putusan tersebut telah berkekuatan Hukum Tetap/ Inkracht,” ujar Anak Agung kepada wartawan di kantor kejaksan Jalan TMP Taruna, Selasa (17/6/2025).

Menurut Anak Agung, status Intan Noviani binti Ahmad Hidayat  merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C Undang-undang RI N. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Keduda atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Bahwa sejak dibacakannya Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap/ Inkracht terpidana telah berstatus buron kurang lebih selama 10 bulan. Akhirnya dapat diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments