Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terluka 2 Polisi, Polsek Jatiuwung Ungkap 6 Pelaku Curanmor Jaringan Rangkasbitung

Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin mencoba 
menghidupkan motor hasil curian para pelaku. 
(Foto: Istimewa) 



NET - Ada 6 orang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Polsek Jatiuwung diketahui selama Mai 2025.  Enam pelaku ini merupakan spesialis pelaku Curanmor kelompok Serang dan Rangkasbitung, Banten.

Mereka itu adalah YA, AY, RT, G, AA, dan P. Satu pelaku berinisial RT kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan (P-21). Sementara lima pelaku lainnya masih dalam pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin mengatakan hal itu dalam konferensi pers pada Senin (26/5/2025) di Kantor Polsek Jatiuwung, Jalan Marsekal Surya Darma. Didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono dengan menghadirkan tiga pelaku berikut 4 unit motor hasil curiannya.

"Dari penangkapan 6 pelaku ini, salah seorang pelaku berinisial P melukai Kanit Reskrim AKP Derry mengalami luka bacokan senjata tajam jenis golok pada bagian dada dan Briptu Galih digigit jari manisnya hingga putus. P menyerang petugas secara membabi buta," ungkap Robiin.

Atas pengungkapan kasus maling motor yang sudah sangat meresahkan masyarakat ini, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Jatiuwung yang memiliki motor jenis metik, dapat lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraannya.

"Saat memarkir kendaraan, kami sarankan masyarakat untuk menggunakan kunci pengaman tambahan. Hal ini agar lebih aman dapat menggunakan GPS (Global Positioning System) di motornya. Karena kasus curanmor ini dapat terungkap karena fungsi GPS yang dipasang pemiliknya," tuturnya.

Robiin menjelaskan kelompok curanmor ini mengaku menyasar motor yang terparkir di kostan, kontrakan, dan minimarket.

Dari penangkapan, Polsek Jatiuwung berhasil menyita 4 unit motor matic jenis beat, vario dan scoopy yang merupakan incaran dari kelompok tersebut. Sementara motor hasil curian ini dijual dengan harga rata-rata Rp 6-8 juta bervariasi tergantung kondisinya.

"Kami (polisi) meminta masyarakat bila mengetahui atau mengalami pencurian kendaraan secepatnya melapor. Atau segera menghubungi layanan 110 Polri untuk segera ditindaklanjuti," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments