Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Puluhan Kali Beraksi Gunakan Senpi Di Tangerang

Senjata api rakitan dan peralatan yang
digunakan terduga AA saat beraksi.
(Foto: Istimewa)  


NET - Terduga pelaku pencurian motor (Curanmor) AA alisa Ipin, 21, menggunakan senjata api (Senpi) rakitan, kerap beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Tangerang ditangkap Polisi, unit Reskrim Polsek Benda.

Saat ini, Polisi masih memburu satu pelaku lainnya F (DPO-Daftar Pencarian Orang) karena berhasil kabur. Terduga Ipin ini ditangkap di kawasan Area Parkir Aeropolis, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (7/5/2025). Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat.

Kapolsek Benda AKP Rokmatulloh didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono mengatakan sebelumnya Tim Opsnal Polsek Benda dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian mendapatkan informasi bahwa ada dua orang diduga baru melakukan curanmor di Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

"Atas laporan masyarakat itu, Tim pun langsung melakukan patroli di wilayah. Kemudian saat anggota melintas TKP terlihat satu pelaku yang dicurigai tengah mengendarai motor jenis Honda Beat milik korban," kata Rokmatulloh, Jum'at (9/5/2025).

Agar tak kehilangan jejak, kata dia, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya satu orang terduga pelaku ditangkap di kawasan Neglasari tersebut. Sementara satu orang lainnya melarikan diri.

"Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku bernama AA, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan tujuh butir amunisi ukuran 9 mm, empat kunci leter dengan 32 mata kunci," ungkap Kapolsek.

Saat diinterogasi, kata Kapolres, pelaku AA bersama rekannya F (DPO) telah melakukan pencurian satu unit motor jenis Honda Beat di Jalan Husein Sastranegara. Pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 26 kali beraksi dengan rincian, 11 kali di wilayah Kecamatan Tangerang, 8 kali di wilayah Cipondoh, dan 7 kali di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

"Saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang kami tangkap, petugas mendapatkan empat unit motor merk Honda metik lainnya. Kendaraan tersebut merupakan hasil curanmor," jelasnya.

Rokmatulloh mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor  Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara terhadap rekan pelaku (DPO) masih dilakukan pengejaran.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP atas kasus pencurian dengan pemberatan dan serta undang-undang darurat No.12 tahun 1951 pasal 1 tentang kepemilikan senjata api," ucapnya. (*/pur).



Post a Comment

0 Comments