Polres Metro Tangerang Kota mengamankan
sejumlah diduga preman di kawasan Pasar Lama.
(Foto: Istimewa)
NET - Aksi premanisme yang dilakukan FM alias Omo, 39, di kawasan Kuliner Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, mendapat perhatian Polres Metro Tangerang Kota.
Polisi menangkap FM alias Omo, preman yang melakukan pemalakan disertai dengan penganiayaan/pemukulan terhadap salah seorang pedagang berinisial S, 45.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan korban S merupakan pedagang daging di Jalan Ki Samaun, Gang Lele, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
"Pelaku ini merupakan penarik uang salaran atau jatah preman di kawasan Pasar Lama tersebut," kata Kombes Zain, Senin (12/5/2025).
Korban mengalami luka dan sakit di bagian pelipis pipi sebelah kanan, akibat tandukan kepala dan aksi pemukulan dilakukan preman itu karena korban tidak memberikan uang salaran. Dan atas kejadian tersebut korban datang ke Polres untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya itu.
"Mendapatkan laporan itu, saya yang berada di lapangan bersama tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 merespon cepat dan langsung mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkapnya," ujarnya.
Kapolres mengatakan terduga pelaku diamankan tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara) yakni di kawasan Pasar Lama. Dari penggeledahan dilakukan, Polisi mendapatkan senjata tajam (Sajam) pisau maupun obat daftar G dari dalam tas selempang yang dibawanya. Termasuk uang tunai merupakan hasil salaran Rp655 ribu.
"Pelaku saat ini telah diamankan di kantor Polres Metro Tangerang Kota. Kita sangkakan dengan pasal 351 tindak pidana Penganiayaan dan serta Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam," tutur Kombes Zain. (*/pur)
0 Comments