Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gufroni Menjawab Tudingan Bela “Mafia Tanah”

Gufroni 
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) 



Menanggapi Sejumlah Artikel Tendensius dan Tidak Berdasar


Oleh: Gufroni


NET - Sejumlah pemberitaan media online telah memuat narasi yang menyudutkan Charlie Chandra, putera almarhum Sumita Chandra, bahkan menyeret nama Muhammadiyah. Seolah-olah kami membela mafia tanah. Pernyataan-pernyataan tersebut tidak berdasar, tidak sah secara hukum, dan berpotensi menyesatkan publik.


Perlu kami tegaskan bahwa Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah menerima mandat resmi dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk membela para korban yang diduga keras mengalami perampasan tanah oleh pengembang PIK 2. Bukan hanya terhadap Charlie Chandra, kami juga mendampingi warga lain baik perorangan maupun kelompok masyarakat. 


Tuduhan bahwa Charlie Chandra sebagai mafia tanah adalah fitnah yang tidak berdasar. Ia adalah ahli waris sah dari almarhum Sumita Chandra, dan tidak pernah terlibat dalam transaksi jual beli atas tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo, yang kepemilikannya telah dinyatakan sah oleh pengadilan melalui tiga putusan yang telah berkekuatan hukum tetap:


(1) Putusan PT Bandung No. 726/Pdt/1998/PT.BDG


(2) Putusan Kasasi MA No. 3306/K/Pdt/2000


(3) Putusan Peninjauan Kembali MA No. 250/PK/Pdt/2004


Bahkan, laporan terhadap Charlie oleh pihak pengembang ke Polda Metro Jaya telah dihentikan secara resmi (SP3) karena tidak cukup bukti. Sertipikat tanah yang sempat disita, telah dikembalikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Charlie Chandra.


Kini, Charlie kembali dikriminalisasi melalui proses hukum di Polda Banten, hanya karena mengajukan balik nama atas tanah warisan yang sah, yang pada saat itu SHM 5/Lemo masih tercatat atas nama ayahnya sendiri, almarhum Sumita Chandra.


Ironisnya, hanya 22 hari setelah pengajuan balik nama di BPN, SHM 5/Lemo yang telah berusia 35 tahun justru dibatalkan secara sepihak oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dengan alasan “cacat administrasi”. 


Pembatalan ini terjadi atas permintaan Letjen TNI (Mar) (Purn.) Nono Sampono, Direktur PT Mandiri Bangun Makmur, entitas yang terafiliasi dengan pengembang PIK 2 milik Sugianto Kusuma alias Aguan—yang sebelumnya telah beberapa kali menawarkan pembelian tanah tersebut kepada keluarga Charlie, namun ditolak.


Kami memandang ini sebagai bentuk kriminalisasi lanjutan yang melibatkan sejumlah instansi, dan bertentangan dengan prinsip fair trial, non-retroaktivitas, serta perlindungan atas hak milik yang sah sebagaimana dijamin oleh hukum.


Kami mengimbau para tokoh masyarakat dan media untuk tidak berpihak kepada pihak mana pun, termasuk pengembang PIK 2 atau Sugianto Kusuma (Aguan), yang proyeknya selama ini tidak lepas dari kontroversi, termasuk dugaan perampasan tanah, pagar laut dan kerugian terhadap warga. 


Fokus utama seharusnya diarahkan pada kepentingan publik, serta tidak terburu-buru memberikan opini tanpa terlebih dahulu mempelajari putusan pengadilan dan memahami fakta hukum yang ada—karena opini yang tidak berbasis data hanya akan menyesatkan dan mencerminkan ketidakpahaman. (***)



Jakarta, 5 Mei 2025


Gufroni adalah Pengacara Publik – LBH AP PP Muhammadiyah


Post a Comment

0 Comments