Barang bukti berupa daun ganja kering
disita dari para tersangka.
(Foto: Istimewa)
NET - Dua pria yakni SS, 43, dan HS, 42, ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap setelah mengedarkan narkotika jenis ganja sebanyak 4.794 gram.
"Pada hari Jumat, 16 Mei 2025, sekira pukul 14.00 WIB Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja. Dari hasil pengungkapan tersebut, diamankan dua pelaku yakni SS dan HS," ujar Kasat Narkoba Kompol Rihold kepada pers didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, Selasa (27/5/2025).
Rihold mengatakan total 4,8 kilogram ganja itu disita dari tangan pelaku. Kedua pelaku diringkus di dua tempat. Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, kemudian petugas melakukan observasi dan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami (polisi) mengamankan pelaku SS dengan barang bukti ganja seberat 921,5 gram dari tangannya," katanya.
Rihold menjelaskan berdasarkan pengakuannya, masih ada ganja yang disimpannya di rumah kontrakan pelaku HS di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 bungkus plastik hitam dengan lakban coklat, ganja seberat 3.872,5 gram.
"Dari hasil keterangan SS dan HS bahwa ganja tersebut didapat pelaku MM (DPO-Daftar Pencarian Orang). Dan masih dilakukan pengejaran. Dari keterangannya barang bukti tersebut akan diedarkan di wilayah Tangerang dan Jakarta," jelas Rihold.
Adapun modus yang digunakan kedua pelaku adalah sistem tempel dengan cara di pantau dari jarak jauh. Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku terancam hukuman mati.
"Pasal yang kami persangkaan yaitu Pasal 114 ayat (2) atau 111 ayat 2 jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara," pungkasnya. (*/pur)
0 Comments