Charlie Chandra, Gufroni, dan Syafril
Elain, RB seusai melapor di Bareskrim Polri.
(Foto: Istimewa)
NET - Letjen (Pur Mar) Nono Sampono sebagai Direktur Utama PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) dilaporkan oleh Charlie Chandra ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).
Saat melapor, Charlie Chandra didampingi oleh penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah Gufroni dan Syafril Elain, RB.
Laporan tersebut terkait penguasaan tanah tanpa hak milik Sumita Chandra, ayah Charlie, seluas 8,71 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten oleh PT MBM sejak 2015 untuk proyek Pantai Indah Kapuk (PIK-2). Proyek PIK-2 dengan korporasi PT Agung Sedayu adalah milik Sugianto Kusuma alias Aguan.
Sedangkan PT MBM adalah anak dari PT Agung Sedayu bertugas membebaskan lahan untuk Proyek PIK-2.
Gufroni menjelaskan sebagai Dirut PT MBM, Nono punya peran yang sangat penting dalam pembebasan lahan milik Sumita Chandra, ayah Charlie. Bahkan Charlie yang warga Pademangan Timur, Jakarta Utara, itu sempat ditahan di Polda Banten selama dua bulan ketika akan melakukan proses balik nama dari Sumita Chandra ke Charlie Chandra.
Proses balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM), kata Gufroni, yang semula atas Sumita Chandra justru Charlie dituduh memalsukan surat.
“Sejak tahun 2015, tanah berupa empang peninggalan Sumita Chandra, tiba-tiba dikuasai dengan mengerahkan sejumlah preman. Empangnya diurug dan ayah dikriminalisasi karena menolak jual tanah yang dibeli dengan harga murah. Ayahnya dijadikan tersangka dan dijadikan DPO (Daftar Pencarian Orang), akhirnya meninggal dunia di Australia,” ungkap Gufroni.
Gufroni menjelaskan setelah ayahnya meninggal dunia, Charlie ingin membalikan nama SHM yang semula dari Sumita Chandra justru mendapat hambatan dari pihak Nono Sampono dan Charlie dijadikan tersangka dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
Menurut Gufroni, pada sisi lain yakni Charlie Chandra melakukan gugatan perdata terhadap PT MBM dan PT Agung Sedayu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pada sidang perdana gugatan perdata Charlie yang dilaksanakan Rabu (7/5/2025) di PN Jakarta Utara, para tergugat dan turut tergugat tidak hadir. Ketua Majelis Hakim Nani Handayani pun menunda selama 3 pekan dan akan digelar kembali pada 28 Mei 2025.
Gufroni mengatakan saat ini tanah ayah Charlie yang dikuasai PIK-2 melalui PT MBM, yang semula berupa empang pada bagian tengahnya telah dijadikan jalan raya. Sedang di sebelah kiri dan kanan yang dijadikan kavling telah berstatus sold atau terjual.
“Saya mengimbau para korban PIK-2 yang tanah diambil secara tidak sah untuk melaporkan PT MBM dan PT Agung Sedayu agar menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa sebagai pengembang besar tidak boleh semena-mena dengan begitu saja mengambil orang lain dengan mengurug, mengerahkan preman, dan melibatkan oknum polisi,” ungkap Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT).
Dengan dilayangkan laporan tersebut, Gufroni berharap tidak terjadi lagi pada masa datang pengambilalihan tanah milik warga secara paksa. (ril/pur)
0 Comments