Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Wanita Cantik Diamankan Polres, Diduga Lakukan Penipuan Jual Sembako Murah

Tersangka J.
(Foto: Istimewa)  


NET - Wanita cantik J, diduga pelaku penipuan penjualan sembako murah yang merugikan warga Banjar Wijaya Cluster Grassia, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, diciduk polisi. Satu orang korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan awalnya, pada Kamis (17/4/2025) sekira pukul 01:54 WIB petugas menerima kedatangan enam orang warga mengaku sebagai korban penipuan dari seorang perempuan diketahui berinisial J.

"Keenam orang korban yakni PA, RW, VT, DS, SGS, dan NC datang dengan membawa terduga pelaku J ini ke Polres. Namun, saat di kantor polisi antara ke-6 korban dan pelaku J memutuskan untuk menunda laporan. Dengan alasan akan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan ," ungkap Kapolres dalam keterangannya kepada wartawan, Ahad (20/4/2025).

Namun demikian, salah satu korban berinisial NC berubah pikiran untuk tetap membuat laporan kepolisian. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 418 / III / 2025 / SPKT / Polres Metro Tangerang Kota/ Polda Metro Jaya, tanggal 27 Maret 2025.

"Selanjutnya, melalui serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara. Dengan meminta klarifikasi dari saksi-saksi dan korban serta diperkuat dengan sejumlah barang bukti, kami (Polisi) akhirnya menetapkan J sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan," terangnya.

Kombes Zain mengatakan korban awalnya terbuai oleh tawaran tersangka untuk menjadi pedagang sembako dengan berbelanja sembako murah lewat tersangka. Kemudian korban pada Desember 2024 memesan sembako berupa minyak goreng dan gula senilai Rp. 17.150.000.

"Awalnya pengiriman lancar. Namun pada bulan Januari 2025, hingga Maret 2025 korban kembali memesan sembako senilai Rp. 387.055.000,- akan tetapi tidak kunjung dihantar sembako yang dipesannya tersebut," ungkapnya.

Tersangka selalu beralasan saat diminta untuk mengirimkan sembako pesanan korban. Dia selalu bilang untuk sabar menunggu bahwa sembako akan segera dikirimkan. Dan ternyata sembako senilai ratusan juta rupiah itu tidak pernah dikirimkan hingga saat ini.

Adapun barang bukti yang dikumpulkan antara lain: percakapan pesan Whatsapp antara korban dan tersangka terkait transaksi, bukti transfer sejumlah uang ke nomor rekening tersangka dan sebagian ke nomor rekening suaminya atas nama IDR.

"Kami juga telah memanggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap IDR (suami tersangka) terkait dengan penerimaan transfer dari korban ke nomor rekeningnya," ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan Polisi berharap kepada para korban lain dari modus tersangka J untuk segera melapor ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota guna dapat ditangani.

"Atas perbuatannya, tersangka kami dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (*/pur)



Post a Comment

0 Comments