Darma Putra Rangkuti serahkan cindera mata
kepada A. Dimyati Natakusumah dan
menyerahkan miniatur badak bercula satu.
(Foto: Istimewa)
NET - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berkunjung ke Pemerintah Provinsi Banten diterima Wakil Gubernur (Wagub) Banten A. Dimyati Natakusumah.
Rombongan diterima di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Curug, Kota Serang, pada Senin (21/4/2025).
Dalam kunjungan itu, Bapemperda DPRD Provinsi Sumut ingin memperdalam berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Wagub Dimyati mengungkapkan secara umum Provinsi Banten ini dikenal sebagai daerah yang agamis dengan kekuatan pondok pesantren (Ponpes) sebagai basis utamanya.
"Terutama di empat wilayah seperti Kabupaten; Serang, Tangerang, Pandeglang, dan Lebak. Di empat daerah itu basis Ponpes, kita sangat kuat," tutur Dimyati.
Oleh karena itu, kata Wagub, untuk memperkuat keberadaannya, Pemprov Banten menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 yang diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
"Mudah-mudahan dari kunjungan ini mendapatkan banyak hal yang bisa diterapkan di sana. Apalagi Sumut itu daerahnya lebih luas," pungkas Dimyati.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara Darma Putra Rangkuti menjelaskan kunjungan bersama rombongan ke Provinsi Banten itu dalam rangka ingin memperdalam terkait dengan Perda nomor 1 tahun 2022 di atas.
"Meskipun kultur kita berbeda, tapi secara umum Perda di Provinsi Banten ini bisa menjadi pembanding," katanya.
Selain ke Pemprov Banten, rombongan akan berkunjung ke DPRD Provinsi Banten, sehingga bahan yang didapat bisa lebih komprehensif. "Apalagi pembahasan Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD," pungkasnya. (*/pur)
0 Comments