Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemkot-Kejari Kerjasama Bidang Hukum, Walikota: Fondasi Pembangunan Berintegritas

Kajari Kota Tangerang Muhammad Amin dan 
Walikota Tangerang H. Sachrudin pegang 
naskah MoU seusai ditandatangani. 
(Foto: Istimewa)  


NET- Guna memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang  melakukan kerja sama di bidang hukum bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Walikota Tangerang H. Sachrudin dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Muhammad Amin. Penandatanganan di Ruang Rapat Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, pada Kamis (16/04/2025).

Walikota Sachrudin mengatakan kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk mendukung percepatan pembangunan daerah melalui aspek hukum.

“Dengan adanya konsultasi dan pendampingan hukum dari pihak kejaksaan, setiap langkah pembangunan dapat dilakukan tanpa keraguan,” ujar Sachrudin.

Sachrudin menjelaskan melalui kerjasama ini diharapkan penanganan permasalahan hukum yang dihadapi Pemkot Kota Tangerang, baik di bidang perdata maupun tata usaha negara, dapat dilakukan secara lebih efektif. Selain itu, kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelayanan hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di berbagai sektor.

“Kerja sama ini penting untuk menghadirkan kepastian hukum dan meminimalisir potensi permasalahan hukum di masa mendatang,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Muhammad Amin menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional bagi Pemkot Tangerang.

“Kami siap memberikan pendampingan hukum, konsultasi, hingga bantuan hukum terkait persoalan perdata dan tata usaha negara. Ini merupakan wujud sinergi antara aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas,” ucap Muhammad Amin. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments