Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol
Zain Dwi Nugroho beri penjelasan kepada
pers didampingi oleh Kasi Humas AKP Prapto
Lasono dan Kasat Reskrim AKBP Dicky Perttofan.
(Foto: Istimewa)
NET - Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi (KBP) Zain Dwi Nugroho menjelaskan peran IT alias Jefri, 45, dan NH alias Dayat, 26, menghabisi nyawa supir taksi online Gocar yakni MR, 35.
Kapolres Zain mengatakan jasad korban dibuang ke Kalibaru, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Sementara mobilnya dibawa kabur.
"Dua penumpang (pelaku) ini satu duduk dibelakang dan satu duduk di depan di samping pengemudi. Duduk di belakang itu pelaku IT alias Jefri menjerat, yang samping pengemudi NH alias Dayat menusuk di bagian leher korban, hingga korban meninggal dunia," jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKBP Dicky Pertofan dan Kasi Humas AKP Prapto Lasono, Sabutu (26/4/2025).
Kombes Zain mengatakan keduanya membagi peran dalam melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas). Salah satu pelaku yakni IT alias Jefri bertugas menjerat leher korban dari belakang menggunakan tali tambang yang telah dipersiapkan. Lalu pelaku NH alias Dayat menusuk leher korban.
Usai melakukan aksinya, kata Kapolres, kemudian kedua pelaku mengangkat tubuh korban, lalu memasukkan jasadnya ke bagasi belakang mobil. Jasad korban dibuang ke Kalibaru, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, lalu mobilnya dibawa kabur.
"Setelah itu, mereka membuang barang bukti pisau dan tali, lalu membersihkan mobil korban dan melepas stiker taksi online di wilayah komplek pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Lalu menjual mobil tersebut," terangnya.
Kapolres menyebutkan pelaku ditangkap berkat kecurigaan anggota (polisi) saat transaksi jual beli mobil bekas dengan harga murah dengan pelaku IT alias Jefri. Selain itu ada bekas bercak darah di jok mobil dan karpet kaki mobil, dan stiker di body mobil terlihat baru saja dilepas.
"Anggota curiga saat ditawarkan membeli mobil murah tanpa kelengkapan surat-surat. Ada bercak darah dan stiker yang baru saja dilepas," ujarnya.
Jasad korban baru ditemukan dalam keadaan meninggal dunia sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan ke arah muara menuju laut oleh tim gabungan, terdiri dari Polri, BPBD Kabupaten Tangerang, Basarnas, Lurah dan dibantu masyarakat sekitar di pinggiran Kalibaru.
"Penyidik telah menerima hasil visum dan autopsi. Terdapat 29 luka terbuka pada tubuh korban. Sebab kematian akibat kekerasan tajam pada leher kanan yang memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan," ungkap Kapolres.
Di samping itu otot leher kanan dan kiri terdapat kekerasan benda tumpul. Hasil ini bersesuaian dengan keterangan pelaku bahwa mereka menjerat korban dari belakang dengan tali dan melakukan beberapa kali penusukan dengan pisau ke arah leher korban.
Selesai proses autopsi, jenazah almarhum MR langsung diserahkan polisi kepada pihak keluarga dan sudah dimakamkan.
Kedua pelaku dipersangkakan dengan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan UU Darurat 12/1951 tindak pidana membawa sajam.
"Kedua pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," tutur Kapolres. (*/pur)
0 Comments