Sejumlah barang bukti yang digunakan
untuk perbuatan kejahatan Curanmor.
(Foto: Istimewa)
NET - Maraknya pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menginstruksikan seluruh Polsek Jajaran gencar melakukan patroli kewilayahan, terlebih pada jam rawan aksi kejahatan.
Berawal dari laporan masyarakat di Jalan Batujaya Timur, Batuceper, Kota Tangerang, Banten telah terjadi tindak curanmor, Selasa (25/3/2025) lalu. Polsek Batuceper dipimpin Kapolsek Kompol Gunawan dan Kanit Reskrim Iptu Saepudin saat melaksanakan observasi kewilayahan mencurigai gerak-gerik dua pria menggunakan sepada motor di pinggir Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang, Sabtu (19/4/2025) dini hari.
"Dua terduga pelaku berinisial R, 28 tahun dan M, 30 tahun saat dihampiri berusaha kabur. Saat kabur itu motor yang dikendarai keduanya sempat menabrak polisi hingga terjatuh. Namun, pelaku berhasil diamankan," kata Kasi Humas AKP Prapto Lasono, Ahad (20/4/2025) dalam keterangannya.
Prapto mengatakan saat dilakukan pemeriksaan di TKP (tempat kejadian perkara) dari dalam sepeda motor yang digunakan terduga kedua pelaku ditemukan barang bukti kunci leter T dan 7 anak mata kunci palsu di kantong kunci berwarna merah.
Dari hasil interogasi dilakukan petugas, kedua pelaku merupakan spesialis pelaku curanmor yang sering beroperasi di wilayah Batuceper dan wilayah lainnya di Tangerang. Polisi pun langsung bergerak melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku dan menemukan 5 unit motor diduga merupakan hasil curian.
"Pelaku R (pemetik) dan M (Joki). Kini telah kita amankan di sel tahanan Polsek Batuceper. Petugas masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) penadah dari motor curian kedua pelaku tersebut," terang kasi Humas.
Prapto meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap maraknya aksi curanmor. Untuk mengantisipasi itu pemilik kendaraan bermotor dapat menggunakan kunci pengaman tambahan dan selalu memarkir kendaraannya di tempat yang aman dan ramai.
"Pelaku curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana 9 tahun penjara," tutur Prapto. (*/pur)
0 Comments