![]() |
Minuman beralkohol hasil razia Satpol PP Kota Tangerang dimusnahkan saat ulang tahun kota. (Foto: Istimewa) |
NET – Pada Hari Ulang Tahun Kota (HUT) Kota Tangerang ke-32,
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melaksanakan pemusnahan minuman keras (Miras).
Kegiatan pemusnahan miras ini rutin dilaksanakan setiap perayaan HUT Kota
Tangerang.
Sedikitnya 4.982 barang bukti botol Miras dari berbagai
merek dimusnahkan yang merupakan hasil razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang sepanjang Maret 2024 hingga Januari
2025 di berbagai wilayah Kota Tangerang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman
membuka kegiatan sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti miras secara simbolis
menyampaikan upaya tersebut merupakan bukti komitmen dari Pemkot Tangerang.
Yakni secara konsisten menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang
Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Sebagai Kota Akhlakul Karimah tentunya Pemkot
Tangerang akan terus komitmen bersama dengan seluruh komponen masyarakat untuk
memerangi peredaran miras yang ada di Kota Tangerang," tutur Sekda Herman
di halaman belakang Pusat Pemerintah (Pupem) Kota Tangerang, Jalan Satria
Sudirman.
"Dan di momen ini kita berhasil memusnahkan total 4.982
botol miras yang jika ditotal senilai tak kurang dari Rp 204 Juta,"
imbuhnya.
Selain melalui penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005 yang
menjadi dasar hukum dalam menindak peredaran miras, Herman turut menyampaikan
bahwa Pemkot juga senantiasa melakukan berbagai tindakan preventif.
"Selain ditindak dengan tipiring, kita juga akan terus
memberikan sosialisasi dan arahan serta pembinaan kepada masyarakat yang
melibatkan baik alim ulama, tokoh masyarakat dan juga aparat TNI/Polri untuk
sama-sama bergerak memberantas peredaran miras," terang Herman.
"Terlebih sebentar lagi kita akan memasuki Bulan
Ramadham tentunya kita ingin masyarakat dapat beribadah dengan khusyuk, nyaman
dan kondusif," tukas Sekda.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekda Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Banten Nana Supiana yang turut hadir dalam kegiatan
pemusnahan miras di Momen HUT Kota Tangerang ke-32 turut mengapresiasi upaya
serta komitmen Pemkot dalam menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tersebut.
"Sebuah persembahan terbaik dari Pemkot Tangerang dalam
rangka HUT ke-32 ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Tangerang bersama
partisipasi publik dan ini, saya berharap tidak sekadar simbolik saja tetapi
secara substansial seluruh masyarakat baik masyarakat Kota Tangerang dan Banten
secara keseluruhan dapat bersama-sama mengantisipasi peredaran miras yang dapat
mengganggu dan mengancam generasi muda kita," ujar Nana. (*/pur)
0 Comments