Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gratis, Kantor Polisi Di Tangerang Layani Penitipan Kendaraan Mudik Lebaran 2025

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes 
Pol Zain Dwi Nugroho memberikan 
penjelasan kepada wartawan. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Warga Kota Tangerang dberikan kesempatan pelayanan penitipan kendaraan sepeda motor dan mobil gratis saat mudik Lebaran 2025 atau 1446 Hijriah.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi  Nugroho menjelaskan program penitipan sepeda motor dan mobil gratis ini telah sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yakni setiap tahunnya Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan penitipan kendaraan roda dua (R-2) maupun roda empat (R-4) gratis kepada pemudik.

Proses penitipan ini, kata Kapolres, dapat dilayani di Kantor Polres Metro Tangerang Kota dan 12 Polsek Jajaran. Hal ini dilakukan Polri untuk mengantispasi agar masyarakat terhindar pencurian kendaraan bermotor saat rumah kosong ditinggal mudik lebaran.

Kapolres mengatakan pelayanan ini merupakan agenda rutin tahunan Polri sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat di wilayah hukumnya masing-masing dan kegiatan Polri ini adalah untuk Masyarakat sebagaimana tagline pengamanan tahun ini, yaitu "Mudik Aman dan Keluarga Nyaman".

"Layanan penitipan kendaraan gratis ini tujuannya agar pemudik merasa tenang, aman, dan nyaman saat meninggalkan rumah dan kendaraannya," ungkap Kapolres, Jum'at (14/3/2025).

Menurut Kapolres, keutamaan Hari Raya Idul Fitri adalah bersilaturahmi dan berkumpul bersama keluarga. Jangan sampai terjadi resiko dalam perjalanan mudik ke kampung halaman. Polisi tentunya akan menekan terjadinya angka kecelakaan lalu lintas itu.

"Kami (Polisi) imbau, khususnya kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, untuk sebaiknya tidak menggunakan motor saat perjalanan mudik. Karena, memiliki potensi dan risiko kerawanan,” ujar Zain.

Pelaksanaan pelayanan penitipan kendaraan motor dan mobil gratis ini akan dimulai pada 22 Maret 2025 hingga 8 April 2025 dan untuk memudahkan masyarakat dapat menghubungi nomor telepon sesuai hotline pelayanan pada masing-masing Polsek terdekat dari tempat tinggalnya, kata Zain.

"Adapun syarat dan ketentuannya, masyarakat hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK dan KTP pemilik agar mudah didata," imbuhnya. (*/pur)

 


Post a Comment

0 Comments