Sejumlah Tim Gabungan melakukan pengecekan
langsung ke lokasi hiburan malam di PIK-2 untuk
memastikan apakah masih ada yang beroperasi.
(Foto: Istimewa)
Kapolres Zain
didampingi sejumlah PJU (pejabat utama) Polres Metro Tangerang Kota bersama
Satpol PP Kab Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, Denpom 1 Tangerang serta Muspika
Kosambi memantau langsung ketaatan Tempat Hiburan Malam (THM) pada bulan suci
Ramadhan 1446 H/ 2025 M, sekaligus untuk
mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum tersebut.
Pantauan dimulai dengan
apel di Pol Subsektor Kosambi Polsek Teluknaga pada pukul 23.00 WIB dan
dilanjutkan pengecekan langsung hingga pukul 02.00 dini hari di kawasan Pantai
Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres bersama
instansi terkait ingin memastikan bahwa
seluruh pengusaha di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro
Jaya, mematuhi Surat Edaran Bupat Tangerang
No 2 tahun 2025 tanggal 26 Februari 2025 terkait jam operasional rumah
makan, cafe, restaurant dan jasa hiburan umum di wilayah Kab Tangerang. Yakni jasa
hiburan umum berupa karaoke, spa, sauna, massage dan billiard untuk menutup
sementara operasional selama bulan suci Ramadan 2 hari sebelum sampai 2 hari
setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kegiatan diawali
dengan apel pasukan gabungan dipimpin Kapolres Metro Tangerang Kota dengan
menyampaikan penekanan bahwa kita harus membantu Satpol PP dalam menegakkan
aturan dalam memgawasi operasional tempat hiburan di wilayah Kabupaten
Tangerang sebagaimana Surat Edaran diatas. Kapolres kemudian membagi personil
menjadi dua tim untuk memudahkan pemantauan langsung ke sasaran tempat hiburan
yang ada di wilayah kawasan PIK 2.
Menurut Kapolres, tempat hiburan yang didatangi petugas itu
antara lain Club Malam Sky Dance, Dream Ville, Mimi Live House, Stella, dan
City Point.
"Dalam
pengecekan yang kami lakukan hasilnya
tidak ditemukan tempat hiburan yang buka dan melanggar aturan dalam
Surat Edaran Bupati Tangerang tersebut. Namun demikian, kami tetap memberikan imbauan
dan berikan surat edaran Bupati Tangerang tersebut kepada pegawai yang ada di
tempat hiburan yang kami datangi," ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho,
Senin (17/3/2025) dini hari.
Zain menyebutkan monitoring
ini dilaksanakan untuk mengantisipasi serta menindak lanjuti bahwa terdapat
informasi masyarakat yang mengatakan bahwa tempat hiburan di kawasan PIK 2,
Kosambi, Kabupaten masih tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
"Monitoring
ini, kami laksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat. Lalu diberitakan di
beberapa media sosial, dan hasilnya belum ditemukan tempat hiburan di Kawasan
PIK 2 Kosambi ini beroperasi. Akan tetapi, kami memastikan mereka patuh dengan
aturan surat edaran kepala daerah yang berlaku," terangnya.
Kapolres mengatakan
pada bulan ramadhan adalah waktu bagi umat muslim untuk beribadah dengan tenang
dan khusyuk. Keberadaan tempat hiburan yang masih membandel dan tetap
beroperasi tanpa memperhatikan aturan dapat mengganggu ketertiban sosial dan
mencederai nilai-nilai keagamaan masyarakat. Polri dan instansi terkait akan membantu Satpol PP dalam melakukan
pengawasan, membantu pemerintah daerah dalam penegakan aturan dengan cara yang
persuasif dan humanis.
“Kami juga
mengimbau masyarakat bila menemukan
pelanggaran jam operasional tempat hiburan di Kawasan PIK 2 untuk melaporkan ke
Kepolisian atau Satpol PP. Bila masih ada tempat hiburan yang melanggar akan di
berikan tindakan tegas sesuai aturan guna menjaga ketertiban dan menghormati
bulan suci Ramadan ini,” ucap Zain. (*/pur)
0 Comments