Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Tempat Hiburan Malam Di PIK-2 Buka Pada Ramadan, Kapolres Zain Langsung Cek Ke Lokasi

Sejumlah Tim Gabungan melakukan pengecekan 
langsung ke lokasi hiburan malam di PIK-2 untuk 
memastikan apakah masih ada yang beroperasi. 
(Foto: Istimewa)  


NET – Ada informasi hiburan malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)-2 tetap beroperasi pada bulan Ramadan, membuat Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho gerah. Kapolres pun langsung memerintahkan dilakukan pemantau ke lokasi di PIK-2.

Kapolres Zain didampingi sejumlah PJU (pejabat utama) Polres Metro Tangerang Kota bersama Satpol PP Kab Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, Denpom 1 Tangerang serta Muspika Kosambi memantau langsung ketaatan Tempat Hiburan Malam (THM) pada bulan suci Ramadhan 1446 H/ 2025 M, sekaligus  untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum tersebut.

Pantauan dimulai dengan apel di Pol Subsektor Kosambi Polsek Teluknaga pada pukul 23.00 WIB dan dilanjutkan pengecekan langsung hingga pukul 02.00 dini hari di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolres bersama instansi terkait  ingin memastikan bahwa seluruh pengusaha di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, mematuhi Surat Edaran Bupat Tangerang  No 2 tahun 2025 tanggal 26 Februari 2025 terkait jam operasional rumah makan, cafe, restaurant dan jasa hiburan umum di wilayah Kab Tangerang. Yakni jasa hiburan umum berupa karaoke, spa, sauna, massage dan billiard untuk menutup sementara operasional selama bulan suci Ramadan 2 hari sebelum sampai 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Kegiatan diawali dengan apel pasukan gabungan dipimpin Kapolres Metro Tangerang Kota dengan menyampaikan penekanan bahwa kita harus membantu Satpol PP dalam menegakkan aturan dalam memgawasi operasional tempat hiburan di wilayah Kabupaten Tangerang sebagaimana Surat Edaran diatas. Kapolres kemudian membagi personil menjadi dua tim untuk memudahkan pemantauan langsung ke sasaran tempat hiburan yang ada di wilayah kawasan PIK 2.

Menurut Kapolres, tempat hiburan yang didatangi petugas itu antara lain Club Malam Sky Dance, Dream Ville, Mimi Live House, Stella, dan City Point.

"Dalam pengecekan yang kami lakukan hasilnya  tidak ditemukan tempat hiburan yang buka dan melanggar aturan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang tersebut. Namun demikian, kami tetap memberikan imbauan dan berikan surat edaran Bupati Tangerang tersebut kepada pegawai yang ada di tempat hiburan yang kami datangi," ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (17/3/2025) dini hari.

Zain menyebutkan monitoring ini dilaksanakan untuk mengantisipasi serta menindak lanjuti bahwa terdapat informasi masyarakat yang mengatakan bahwa tempat hiburan di kawasan PIK 2, Kosambi, Kabupaten masih tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

"Monitoring ini, kami laksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat. Lalu diberitakan di beberapa media sosial, dan hasilnya belum ditemukan tempat hiburan di Kawasan PIK 2 Kosambi ini beroperasi. Akan tetapi, kami memastikan mereka patuh dengan aturan surat edaran kepala daerah yang berlaku," terangnya.

Kapolres mengatakan pada bulan ramadhan adalah waktu bagi umat muslim untuk beribadah dengan tenang dan khusyuk. Keberadaan tempat hiburan yang masih membandel dan tetap beroperasi tanpa memperhatikan aturan dapat mengganggu ketertiban sosial dan mencederai nilai-nilai keagamaan masyarakat. Polri dan instansi terkait  akan membantu Satpol PP dalam melakukan pengawasan, membantu pemerintah daerah dalam penegakan aturan dengan cara yang persuasif dan humanis.

“Kami juga mengimbau masyarakat  bila menemukan pelanggaran jam operasional tempat hiburan di Kawasan PIK 2 untuk melaporkan ke Kepolisian atau Satpol PP. Bila masih ada tempat hiburan yang melanggar akan di berikan tindakan tegas sesuai aturan guna menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadan ini,” ucap Zain. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments