Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Curi Barang Majikan, ART Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Terdakwa Nanah (tangan diborgol) bersama para
penasihat hukum dari LBH-AP Muhammadiyah
Kota Bekasi seusai sidang di PN Kota Bekasi.
(Foto: Istimewa)  



NET - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa Nanah, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) karena terbukti mengambil barang milik majikan, Senin (17/3/2025).

Vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula menuntut 3 tahun penjara.

"Vonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara ini, dipotong masa tahanan  6 bulan selama dalam penahanan di Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur," kata Hakim Ketua Wahyu Setiawardi dengan nada suara yang pelan.

Sidang pembacaan putusan ini, dipimpin oleh majelis hakim PN Bekasi yang diketuai Wahyu Setiawardi dengan anggota Donovan Akbar, Sri Riswanto dan Panitera Pengganti (PP) Yuniar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedeh Sri Anggraini dari Kejari Kota Bekasi yang semula menuntut 3 tahun, menyatakan pikir-pikir dengan vonis tersebut.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum & Advokasi Publik (LBH & AP) Muhammadiyah Kota menerima putusan hakim.

Selama persidangan, terdakwa Nanah didamping oleh penasehat hukumnya dari LBH AP Muhammadiyah Kota Bekasi yang berkantor di Jalan Ki Mangunsarkoro No. 45, Bekasi Jaya, Bekasi Timur.

Terdiri atas Alexson Syazily, I Ktut Sudiharsa, Supriyadi, RM Purwadi Anwarsaputra, Harun, Jarot Maryono, Hasan Kanung, Dedy Setiadi, dan Nur Aliem Halvaima.

Nanah yang bekerja sebagai ART itu, didakwa oleh JPU dengan  pasal 362 KUHP tentang pencurian perhiasan ART AL

Sedang selama persidangan, JPU menghadirkan saksi pelapor ke luar persidangan Jisman Hutapea, Riska Ruth Verarussy, Rosalia Sinurat.

Sementara Tim LBH AP Muhammadiyah menghadirkan saksi Aris Rahman (Sekretaris RW) dan Heru Purnomo (Ketua RT) dari tempat tinggal terdakwa. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments