![]() |
Terdakwa Nanah (tangan diborgol) bersama para penasihat hukum dari LBH-AP Muhammadiyah Kota Bekasi seusai sidang di PN Kota Bekasi. (Foto: Istimewa) |
Vonis majelis hakim
yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara ini, lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula menuntut 3 tahun penjara.
"Vonis
hukuman 1 tahun 8 bulan penjara ini, dipotong masa tahanan 6 bulan selama dalam penahanan di Lapas
Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur," kata Hakim Ketua Wahyu Setiawardi
dengan nada suara yang pelan.
Sidang pembacaan
putusan ini, dipimpin oleh majelis hakim PN Bekasi yang diketuai Wahyu
Setiawardi dengan anggota Donovan Akbar, Sri Riswanto dan Panitera Pengganti
(PP) Yuniar.
Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Dedeh Sri Anggraini dari Kejari Kota Bekasi yang semula menuntut 3
tahun, menyatakan pikir-pikir dengan vonis tersebut.
Sedangkan penasihat
hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum & Advokasi Publik (LBH & AP)
Muhammadiyah Kota menerima putusan hakim.
Selama
persidangan, terdakwa Nanah didamping oleh penasehat hukumnya dari LBH AP
Muhammadiyah Kota Bekasi yang berkantor di Jalan Ki Mangunsarkoro No. 45,
Bekasi Jaya, Bekasi Timur.
Terdiri atas
Alexson Syazily, I Ktut Sudiharsa, Supriyadi, RM Purwadi Anwarsaputra, Harun,
Jarot Maryono, Hasan Kanung, Dedy Setiadi, dan Nur Aliem Halvaima.
Nanah yang bekerja
sebagai ART itu, didakwa oleh JPU dengan
pasal 362 KUHP tentang pencurian perhiasan ART AL
Sedang selama
persidangan, JPU menghadirkan saksi pelapor ke luar persidangan Jisman Hutapea,
Riska Ruth Verarussy, Rosalia Sinurat.
Sementara Tim LBH
AP Muhammadiyah menghadirkan saksi Aris Rahman (Sekretaris RW) dan Heru Purnomo
(Ketua RT) dari tempat tinggal terdakwa. (*/pur)
0 Comments