Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Anggota Ditahan Polisi, Federasi Sekar Nusa Minta Kapolri Turun Tangan

Pengurus Serikat Buruh Sekar Nusa Siswoyo.
(Foto: Istimewa)  

NET – Gara-gara anggota dilaporkan dan ditahan, Federasi Sekar Nusa (Serikat Karyawan Nusantara) melayangkan Nota Keperihatinan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan II No. 1, Cikokol, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Pengurus Serikat Buruh Sekar Nusa (Serikat Karyawan Nusantara) Siswoyo menyebutkan hal itu terkait dengan nasib anggotanya yang berinisial SS yang dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pihak perusahaan PT ITFS, yang beralamat di Jalan MH Thamrin, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, Kamis, 20 Maret 2025.

Siswoyo merasa prihatin atas dilaporkannya tuduhan tersebut karena sebenarnya antara pihak karyawan (Tertuduh) dengan Pihak Perusahaan telah ada kesepakatan penyelesaian yakni penyelesaian tersebut didasarkan pada ketentuan yg diatur dalam Hukum Ketenagakerjaan (UU Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), yakni dengan bersedia mengganti kerugian dan bersedia diputus hubungan kerjanya serta merelakan hak pesangonnya sebagai penggantian atas kerugian yang diderita oleh perusahaan.

“Anggota kami dari Federasi Sekar Nusa yang berinisial SS dilaporkannya ke polisi, sementara yang bersangkutan sudah menyerahkan Uang Pesangon senilai lebih kurang Rp 58.000.000 dan 3 ( tiga ) buah Sertipikat Hak Milik ( SHM ) Tanah Keluarga dengan Luas lebih kurang 1,2 Hektar / 12.000 meter persegi, kepada Pihak Perusahaan. Itu artinya pihak pekerja yang baru terduga melakukan tindak pidana telah dimiskinkan oleh pihak perusahaan karena aset keluarga pekerja dirampas, pekerjannya diberhentikan bahkan hak pesangonnya langsung diambil oleh perusahaan,” ungkap Siswoyo.

Melihat fakta seperti tersebut, Pengurus Serikat Sekar Nusa merasa geram sehingga mereka menyampaikan sikap berupa NOTA KEPRIHATINAN kepada: Pihak Perusahaan PT ITFS, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kapolri. Mereka berharap nota keprihatinannya itu setelah diterima oleh pejabat terkait dikonfirmasi kebenarannya.

Salah satu pengurus Sekjen Serikat Sekar Nusa yang dikonfirmasi awak media mengataka jika demikian proses yang dilakukan oleh pihak perusahaan itu bukan proses penegakkan hukum, tetapi sudah perampasan hak milik keluarga pekerja, seseorang yang belum tentu terbukti kesalahannya. Namun sebagian kehidupannya sudah dirampas oleh pihak perusahaan dan kini sedang menjalani penahanan di ruang tahanan Polres Metro Tangerang Kota.

“Kami berharap hal ini bisa menjadi perhatian Bapak Kapolri Jenderal Polisi Sigit Listyo Prabowo,” ucapnya. (*/rls)


Post a Comment

0 Comments