![]() |
Pengurus Serikat Buruh Sekar Nusa Siswoyo. (Foto: Istimewa) |
Pengurus Serikat Buruh Sekar Nusa (Serikat Karyawan
Nusantara) Siswoyo menyebutkan hal itu terkait dengan nasib anggotanya yang
berinisial SS yang dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pihak perusahaan PT
ITFS, yang beralamat di Jalan MH Thamrin, Panunggangan Utara, Pinang, Kota
Tangerang, Kamis, 20 Maret 2025.
Siswoyo merasa prihatin atas
dilaporkannya tuduhan tersebut karena sebenarnya antara pihak karyawan
(Tertuduh) dengan Pihak Perusahaan telah ada kesepakatan penyelesaian yakni
penyelesaian tersebut didasarkan pada ketentuan yg diatur dalam Hukum
Ketenagakerjaan (UU Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diubah dengan UU Nomor 6
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), yakni dengan bersedia mengganti kerugian
dan bersedia diputus hubungan kerjanya serta merelakan hak pesangonnya sebagai
penggantian atas kerugian yang diderita oleh perusahaan.
“Anggota kami dari Federasi Sekar Nusa yang berinisial SS
dilaporkannya ke polisi, sementara yang bersangkutan sudah menyerahkan Uang
Pesangon senilai lebih kurang Rp 58.000.000 dan 3 ( tiga ) buah Sertipikat Hak
Milik ( SHM ) Tanah Keluarga dengan Luas lebih kurang 1,2 Hektar / 12.000 meter
persegi, kepada Pihak Perusahaan. Itu artinya pihak pekerja yang baru terduga
melakukan tindak pidana telah dimiskinkan oleh pihak perusahaan karena aset
keluarga pekerja dirampas, pekerjannya diberhentikan bahkan hak pesangonnya
langsung diambil oleh perusahaan,” ungkap Siswoyo.
Melihat fakta seperti tersebut, Pengurus Serikat Sekar Nusa merasa
geram sehingga mereka menyampaikan sikap berupa NOTA KEPRIHATINAN kepada: Pihak
Perusahaan PT ITFS, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kapolri. Mereka berharap
nota keprihatinannya itu setelah diterima oleh pejabat terkait dikonfirmasi
kebenarannya.
Salah satu pengurus Sekjen Serikat Sekar Nusa yang
dikonfirmasi awak media mengataka jika demikian proses yang dilakukan oleh
pihak perusahaan itu bukan proses penegakkan hukum, tetapi sudah perampasan hak
milik keluarga pekerja, seseorang yang belum tentu terbukti kesalahannya. Namun
sebagian kehidupannya sudah dirampas oleh pihak perusahaan dan kini sedang
menjalani penahanan di ruang tahanan Polres Metro Tangerang Kota.
“Kami berharap hal ini bisa menjadi perhatian Bapak Kapolri
Jenderal Polisi Sigit Listyo Prabowo,” ucapnya. (*/rls)
0 Comments