Gubernur Banten Andara Soni.
(Foto: Istimewa)
“Program ini akan berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Diharapkan kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Provinsi Banten,” tutur Andra Soni kepada wartawan di Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan Brigjen KH Syam'un No.5, Kotabaru, Kota Serang, Kamis (27/3/2025).
Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jadi untuk mendapatkan pembebasan ini, masyarakat cukup melakukan pembayaran pajak tahun berjalan," jelasnya.
Pemutihan PKB, jelas Andra Soni, sebagai upaya melakukan pembersihan data tunggakan pajak kendaraan. Berdasarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, jumlah total tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten mencapai sekitar Rp700 miliar yang melibatkan kurang lebih 2 juta kendaraan bermotor.
"Ini dalam rangka cleansing data. Utamanya agar kita tidak miss reading potensi pajak ke depannya," pungkasnya.
Sementara, Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan menyampaikan dengan kebijakan itu nantinya masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Samsat terdekat dan fasilitas lainnya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
"Masyarakat bisa datang ke Samsat dan menyampaikan pembayaran tahun berjalan saja," ujarnya. (*/pur)
0 Comments