Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Setelah Kades Kohod, Gufroni Dorong Polri Jadikan Ali Hanafiah Tersangka

Nelayan Kholid (bertopi) dan Gufroni (baju loreng) 
 di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten 
Tangerang menyerap aspirasi warga terdampak PIK-2. 
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) 


NET – Penetapan Kades Kohod, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Arsin sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Selasa (19/2/2025) ucapan “selamat” banyak masuk ke WhatsApp (WA) Gufroni, Ketua Riset dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah.

“Usai saya diskusi kecil dengan Warek (Wakil Rektor) III UMT (Universitas Muhammadiyah Tangerang), di hp saya banyak WA masuk,” ujar Gufroni kepada TangerangNet.Com, Rabu (19/2/2025).

Gufroni adalah bersama rombongan Koalisi Masyarakat Sipil, Jumat (17/1/2025) yang melakakukan pengaduan adanya pembangunan pagar bambu di Pesisir Pantai Utara, Kabupaten Tangerang, kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Bareskrim Polri di Jakarta.  Dalam pengaduan tersebut, Gufroni menyebutkan ada tujuh orang yang diduga melakukannya antara Kades Kohod Arsin. Belakangan ditemukan di lokasi tersebut sudah terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM).

“Saya buka hp saya, beberapa rekan mengirimkan video ini. Begitu juga WA dari Pak Haji Embay M. Syarif dengan ada kalimat ‘Ini mulai dari bawah, mudah2an terus merembet ke atas. Sabda Rasul Saw: siapapun yang tidak bisa mensyukuri hal yang kecil, maka tidak akan bisa mensyukuri yang besar. Ini in Syaa Allah yang besar akan terungkap’. Iya ini memang sesuai prediksi saya bahwa orang-orang ini yang akan ditetapkan sebagai tersangka tahap awal,” tutur Gufroni.

Gufroni menjelaskan akan ada tersangka lain untuk tahap kedua dan ini terkait aliran uang atau TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

“Saya akan terus mendorong penyidik untuk menetapkan Mandor Memet, Engcun alias Gozali dan Ali Hanafiah Lijaya termasuk 16 oknum kepala desa, oknum pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan kementerian ATR/BPN, oknum pejabat Dispenda, dan lain sebagai tersangka,” ujar Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT). (ril/pur)


Post a Comment

0 Comments