![]() |
Nelayan Kholid (bertopi) dan Gufroni (baju loreng) di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang menyerap aspirasi warga terdampak PIK-2. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
NET – Penetapan Kades Kohod, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten
Tangerang, Arsin sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Selasa (19/2/2025) ucapan
“selamat” banyak masuk ke WhatsApp (WA) Gufroni, Ketua Riset dan Advokasi
Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah.
“Usai saya diskusi kecil dengan Warek (Wakil Rektor) III UMT
(Universitas Muhammadiyah Tangerang), di hp saya banyak WA masuk,” ujar Gufroni
kepada TangerangNet.Com, Rabu (19/2/2025).
Gufroni adalah bersama rombongan Koalisi Masyarakat Sipil,
Jumat (17/1/2025) yang melakakukan pengaduan adanya pembangunan pagar bambu di
Pesisir Pantai Utara, Kabupaten Tangerang, kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo
Sigit Prabowo dan Bareskrim Polri di Jakarta. Dalam pengaduan tersebut, Gufroni menyebutkan
ada tujuh orang yang diduga melakukannya antara Kades Kohod Arsin. Belakangan
ditemukan di lokasi tersebut sudah terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan
Sertipikat Hak Milik (SHM).
“Saya buka hp saya, beberapa rekan mengirimkan video ini. Begitu
juga WA dari Pak Haji Embay M. Syarif dengan ada kalimat ‘Ini mulai dari bawah,
mudah2an terus merembet ke atas. Sabda Rasul Saw: siapapun yang tidak bisa
mensyukuri hal yang kecil, maka tidak akan bisa mensyukuri yang besar. Ini in
Syaa Allah yang besar akan terungkap’. Iya ini memang sesuai prediksi saya
bahwa orang-orang ini yang akan ditetapkan sebagai tersangka tahap awal,” tutur
Gufroni.
Gufroni menjelaskan akan ada tersangka lain untuk tahap
kedua dan ini terkait aliran uang atau TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
“Saya akan terus mendorong penyidik untuk menetapkan Mandor
Memet, Engcun alias Gozali dan Ali Hanafiah Lijaya termasuk 16 oknum kepala
desa, oknum pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan kementerian ATR/BPN,
oknum pejabat Dispenda, dan lain sebagai tersangka,” ujar Gufroni yang juga
dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT). (ril/pur)
0 Comments