![]() |
Petugas dari Polres Metro Tangerang Kota menegor seorang pengendara yang membonceng anak tanpa menggunakan helm karena hal itu pelanggaran. (Foto: Istimewa) |
Kegiatan diawali dengan apel gelar pasukan dipimpin Wakil
Kepala (Waka) Polres AKBP Eko Bagus Riyadi dengan mengerahkan sebanyak 154
personel gabungan dalam operasi Keselamatan Jaya ini.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Tangerang Kota AKBP
Nopta Histaris Suzan mengatakan salah satu sasaran operasi tersebut adalah
untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan ketaatan berlalu lintas.
"Operasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan
masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan
pelanggaran," kata Nopta Histaris Suzan, pada Senin (10/2/2025).
Selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota akan meningkatkan
porsi kehadiran personel Satlantas pada pagi, siang, dan sore hari. Diharapkan
dengan keberadaan Polisi Lalulintas di lapangan akan memberikan kesan positif
kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah Lalulintas yakni kemacetan maupun
kecelakaan di jalan raya.
"Penindakan dilakukan hanya melalui tilang elektronik
atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
Tilang ini tidak mencari-cari kesalahan," jelasnya.
Selain itu dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025,
petugas akan melakukan upaya preemtif dan preventif di lokasi tertentu melalui
tindakan assasment kepada masyarakat agar tidak terjadi lakalantas.
"Kami, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota sangat
memprioritaskan satu nyawa sangat berarti untuk diselamatkan satu
harinya," tuturnya.
Berikut 11 Sasaran Pelanggaran yang akan ditindak melalui
tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile: Menerobos
lampu merah. Melawan arus. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba.
Menggunakan handphone saat mengemudi. Tidak menggunakan helm SNI. Kendaraan
tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong. Berkendara tak pakai
sabuk keselamatan. Berkendara melebihi batas kecepatan. Berkendara di bawah
umur. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya. Penggunaan
rotator tidak sesuai dengan peruntukannya. (*/pur)
0 Comments