Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dikhawatirkan Melarikan Diri, Kades Kohod Arsin Ditahan Bareskrim Polri

Kades Kohod Arsin (tengah) didampingi dua 
penasihat hukum Rendy dan Yunihar yang ikut 
ke Bareskrim Polri saat pemeriksaan. 
(Foto: Istimewa) 

 

NET - Dikhawatirkan melarikan diri, Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin pada kasus pemalsuan dokumen Sertipikat Hak Guna Bangunan-Sertipikat Hak Milik (SHGB-SHM) di wilayah pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten. Arsin ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama tujuh jam oleh penyidik.

"Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar. Kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Alasan penahanan, kata Djuhandhani, terasangka Arsin dikhawatirkan melarikan diri. “Ya, ini hak subyektif dari penyidik untuk melakukan penahan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tutur Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan para tersangka telah diperiksa mulai pukul 12.30 WIB. Selain Arsin, ada tiga orang tersangka lainnya yang ikut ditahan. Ketiga orang tersebut Ujang Karta sebagi Sekdes Kohod, SP dan CE selaku penerima kuasa.

Arsin, kata Djuhandani, akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Dia mengatakan pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara untuk membawa kasus itu ke pengadilan.

Tersangka Arsin ketika datang ke Bareskrim Polri didampingi penasihat hukum Rendy dan Yunihar.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Kabupaten Tangerang. Keempat tersangka itu Arsin sebagai  Kades Kohod, Ujang Karta sebagai Sekdes Kohod serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

Djuhandhani menyatakan hasil pemeriksaan para tersangka terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan hak atas tanah itu telah dilakukan sejak 2023.

"Keempatnya diduga telah melakukan secara bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024," ucap Djuhandhani kepada wartawan Selasa (18/2/2025)

Mereka juga diduga melakukan pemalsuan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Namun penyidik masih mendalami berapa jumlah keuntungan yang mereka dapat dari tindakannya.

"Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka, ini yang terus kita kembangkan," ungkap Djuhandhani.

"Belum bisa kita uji lebih lanjut (soal keuntungan yang didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda," ujar Djuhandhani. (ril/pur)

 

 

 

Post a Comment

0 Comments