![]() |
Kades Kohod Arsin (tengah) didampingi dua penasihat hukum Rendy dan Yunihar yang ikut ke Bareskrim Polri saat pemeriksaan. (Foto: Istimewa) |
"Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan
gelar. Kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita
laksanakan penahanan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim
(Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Gedung
Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Alasan penahanan, kata Djuhandhani, terasangka Arsin
dikhawatirkan melarikan diri. “Ya, ini hak subyektif dari penyidik untuk
melakukan penahan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tutur
Djuhandhani.
Djuhandhani mengatakan para tersangka telah diperiksa mulai
pukul 12.30 WIB. Selain Arsin, ada tiga orang tersangka lainnya yang ikut
ditahan. Ketiga orang tersebut Ujang Karta sebagi Sekdes Kohod, SP dan CE
selaku penerima kuasa.
Arsin, kata Djuhandani, akan ditahan di rumah tahanan
(Rutan) Bareskrim Polri. Dia mengatakan pihaknya segera menyelesaikan berkas
perkara untuk membawa kasus itu ke pengadilan.
Tersangka Arsin ketika datang ke Bareskrim Polri didampingi penasihat hukum Rendy dan Yunihar.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat
orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut
Kabupaten Tangerang. Keempat tersangka itu Arsin sebagai Kades Kohod, Ujang Karta sebagai Sekdes Kohod
serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Djuhandhani menyatakan hasil pemeriksaan para tersangka
terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah. Praktik
pemalsuan hak atas tanah itu telah dilakukan sejak 2023.
"Keempatnya diduga telah melakukan secara bersama-sama
membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan
fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah,
surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan
sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades,
Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024," ucap Djuhandhani kepada
wartawan Selasa (18/2/2025)
Mereka juga diduga melakukan pemalsuan dan mencatut
identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Namun penyidik masih mendalami
berapa jumlah keuntungan yang mereka dapat dari tindakannya.
"Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi,
ekonomi tentang motif bagi mereka, ini yang terus kita kembangkan," ungkap
Djuhandhani.
"Belum bisa kita uji lebih lanjut (soal keuntungan yang
didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang
berbeda-beda," ujar Djuhandhani. (ril/pur)
0 Comments