![]() |
Plh Sekda Kota Tangerang Wahyudi Iskadar menyampaikan sambutan penguatan disiolin ASN. (Foto: Istimewa) |
NET - Upaya pencegahan pelanggaran disiplin oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar membuka kegiatan Penguatan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Aplikasi Integrated Discipline (I’DIS).
“Kedisiplinan pada lingkup ASN Pemkot Tangerang, adalah
sebuah komitmen dan sebuah kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari
larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," tutur Plh
Sekda Wahyudi pada pembukaan kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Akhlakuk
Karimah Gedung Puspem Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Rabu (5/2/2025).
Plh Sekda Wahyudi menyampaikan untuk mencapai sebuah
keberhasilan dalam bidang apapun, tentunya diperlukan komitmen kedisiplinan
dari kita semua.
Wahyudi menjelaskan kedisiplinan sangat bernilai penting
karena memiliki pengaruh besar dalam pelaksanaan pembangunan maupun pelayanan
birokrasi. Untuk itu, sebagai upaya penguatan, diperlukan Sistem Pengawasan
Disiplin ASN yang meliputi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) yang terintegrasi melalui I’DIS.
"Kami ingin agar sistem pengawasan terintegrasi ini
menjadi stimulus dalam upaya pencegahan, penegakan, hingga penanganan hukum
disiplin pegawai yang berdampak pada sejumlah hal, dari segi efisiensi, real
time, integrasi data ke SAPK, dan transparansi," tuturnya.
Plh Sekda berharap melalui Bimtek dan penerapan penggunaan
sistem tersebut, para ASN di lingkungan Pemkot Tangerang diharapkan dapat
pemahaman tentang bagaimana pencegahan serta penegakan disiplin bagi ASN sesuai
dengan aturan yang berlaku.
"Bukan hanya untuk pengawasan individu ASN, tetapi juga
untuk mengawasi tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang
berwenang menghukum, dalam melakukan proses hukuman disiplin dan menetapkan
status penjatuhan hukum disiplin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
kriteria ketentuan peraturan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak serta
kewajiban," tukas Wahyudi.
"Sekaligus untuk memberikan standar kepada Pengelola
Kepegawaian pada masing-masing Instansi Pemerintah atau Perangkat Daerah dalam
melakukan penegakan disiplin secara tepat sesuai prosedur, serta menjamin
objektivitas yang dilakukan PPK atau pejabat yang berwenang dalam melakukan
proses hukuman disiplin," pungkasnya.
Untuk diketahui, I’DIS merupakan sistem informasi pelaporan
proses hukuman disiplin yang terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan
Kepegawaian (SAPK) BKN yang dapat diakses melalui website
https://idis.bkn.go.id di mana di dalam aplikasi tersebut pengguna maupun admin
dapat melihat progres penegakan disiplin dalam setiap kasus yang diadukan dan
diharapkan zero defect dalam penjatuhan hukuman. (*/pur)
0 Comments