Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Abraham Samad: Harapkan KPK Segera Periksa Aguan Terkait Kasus PSN PIK-2

Gufroni (jas hitam), M. Yasin, Abraham 
Samad, M. Said Didu, dan Roy Suryo  
seusai bertemu dengan pimpinan KPK. 
(Foto: Istimewa/Merdeka.Com)  

NET – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abaraham Samad meminta kepada pimpinan KPK untuk segera melakukan memanggil Aguan alias Sugianto Kusuma pemilik PT Agung Sedayu Grup (ASG).

“Kita minta KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa kuat dirinya selama ini yaitu Aguan (Sugianto Kusuma-red). Nama ini diciptakan seolah-olah mitos, dia tidak tersentuh oleh hukum. Oleh karena itu, kita ingin mendorong KPK agar orang ini segera diperiksa,” ujar Samad di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

Hal itu disampaikan oleh Samad seusai bertemu dengan pimpinan KPK dan Ketua KPK Setyo Budiyanto bersama Koalisi Masyarakat Sipil Besar yakni Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah diwakili oleh Gufroni, Perhimpunan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) diwakili oleh Yulius, mantan pimpinan KPK M. Yasin, budayawan Eros Djarot, Muhammad Said Didu, Roy Suryo, dan laiinya.

 “Tidak boleh ada orang secara individu mengatur negara ini. Tidak boleh ada seseorang secara individu mengatur presiden. Itu tegas sikap kita semua.  Meminta KPK segera melakukan investigasi dan penyelidikan lebih cepat terhadap kasus Proyek Strategis Nasional (PSN) dan berkaitan dengan PIK (Pantai Indah Kapuk)-2. Ini  merupakan gunung es,” ucap Samad bersemangat.

Menurut Samad, KPK punya kewenangan penyelidikan terhadap penyelenggara negara, sesuai dengan Undang-undang. Selain penyelengga negara, pihak swasta juga bisa diminta keterangan.

“Penyelenggara negara itu siapa? Mulai dari Kementerian, sampai aparat tingkat bawah kabupaten provinsi maupun sampai di atas,” tutur Samad.

Samad menyebutkan tadi berdiskusi dengan pimpinan KPK dan Ketua KPK Setyo Budiyanto hadir. “Kita mendiskusikan yang sedang hangat dan kita membawa laporannya yang dibuat oleh teman-teman koalisi. Itu dugaan korupsi yang terjadi di Proyek  Strategis Nasional (PSN) PIK-2. Kita ingin KPK lebih konsentrasi menilisik dan melakukan investigasi PSN PIK-2. Kita lihat di dalamnya bahwa kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dan penetapannya sebagai PSN,” ungkap Samad.

Oleh karena itu, kata Samad, KPK punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepada penyelenggara negara baik yang ada pada tingkat daerah maupun tingkat pusat. “Karena, kita bisa duga bahwa penetapan PIK-2. Jadi PSN tidak terlepas dari praktik kongkalikong, praktik suap menyuap dan lebih jauh kita bisa lihat di situ ada kerugian negara sebenarnya,” ucap Samad.

Oleh karena itu, imbuh Samad, ini menjadi kewenangan KPK dan kita sudah sampaikan langsung kepada pimpinan KPK, data-data yang kita cukup banyak yang disimpan dalam suatu system begitu dibutuhkan.

“Kita langsung bisa mendistribusikan untuk membantu KPK melakukan penyidikan lebih cepat. KPK juga pasti punya data yang cukup untuk melakukan yang namanya Pulbaket (Pengumpulan bahan keterangan). Karena itu, di sini ada  teman-teman lebih menyempurnakan apa yang kita diskusi di dalam,” ujar Samad.

Menurut Samad, rombongan melaporkan proyek PSN, karena ada dugaan suap menyuap dan gratifikasi di dalam penerbitan sertipikat di atas laut berupa HGB (Hak Guna Bangunan) dan SHM (Sertipikat Hak Milik) yang diduga kuat dilakukan oleh PT Agung Sedayu Grup (ASG) dan anak perusahaannnya.

“Super cepat,” tutur Samad.

Di mana letak korupsinya?

Muhmmad Yasin mengatakan suatu kerugian negara tidak mengikuti undang-undang yang berlaku yakni yang mengatur pesisir laut. Undang-Undang Dasar (UUD) ‘45 itu mengatur di air dan kekayaan di dalamnya adalah digunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, tidak bisa dikuasai oleh oknum tertentu untuk pryoek PIK-2, lalu penerbitan sertipikat super cepat itu.

“Apa yang terjadi di PIK-2 melanggar UUD 45 dan UU No. 31 tentang korupsi, pasal 2 (ayat) 2 di mana mengatur untuk tuntutan mati bagi orang-orang yang melampaui batas seperti ini,” uajr Yasin.

Kenapa harus KPK?

Yasin menjelaskan suatu kasus bisa ditangani APH (Aprat Penegak Hukum) secara berama Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. “Kejagung sudah menerbitkan Seperinlid (Surat Perintah Penyelidikan), KPK bisa menerbitkan Seperinlid yang lain terkait PIK-2. Kita mendorong, kita memantau terus. Kasus besar ini yang merugikan negara ini harus dipantau terus,” ujar Yasin serius.

Muhammad Said Didu menjelaskan ini pintu masuk untuk membongkar legalisasi perampokan negara yang dilakukan oleh Presiden Jokowi (Joko Widodo) selama 10 tahun. Legalisasinya banyak sekali mulai dari tambang, hutan, perkebunan, dan lahan dan lain-lain.

“Itu pintu masuk PIK-2 puncak gunung es yakni kehilangan asset negara yang diserahkan kepada swasta. Lewat kekuasaan melebihi kewenangan. Tadi, saya minta ke KPK sederhana saja berapa lahan, berapa sungai, berapa pantai, irigasi, yang sudah diambil alih oleh PIK-2. Hilang begitu saja atau ada penggantinya dan berapa kecamatan sudah habis,” ungkap Said Didu.

Hal itu, kata Didu, bisa dicek ke google apakah PIK-2 tidak mengambil laut atau sudah diambil. Bila sudah diambil, kembalikan ke negara semua. “Semua yang terlibat kena sanksi hukum. Termasuk yang memberi izin,” ujar Said berharap. 

Gufroni mengatakan pada 2016 KPK sudah pernah menetapkan Aguan sebagai tersangka. Apakah sampai sekarang ini status Aguan sebagai tersangka atau sudah tidak lagi? 

"Kami perlu minta penjelasan dari KPK. Bila memang masih menjadi tersangka tentu akan  lebih mudah KPK untuk melakukan penyelidikan terkait kasus PSN PIK-2," ujar Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT). (ril/pur)

    


Post a Comment

0 Comments