Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Syafril Datang Didampingi Yakub, Bawaslu Kota Tangerang Minta Maaf

Abdul Syukur Yakub, Syafril Elain, Kamarullah 
di ruang tamu Kantor Bawaslu Kota Tangerang. 
(Foto: Istimewa)  


NET – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang 2028-2009 Syafril Elain, RB mememuhi undangan Bawaslu Kota Tangerang di Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang, Jumat (10/1/2025). Syafril didampingi oleh penasihat hukum Abdul Syukur Yakub, SH MH.

Abdul Syukur Yakub mengatakan Syafril Elain datang ke Bawaslu setelah redaksional undangan diubah dari “pemintaan klrasifikasi” menjadi “permohonan informasi”.

Syafril dan Yakub ketika sampai di kantor Bawaslu langsung disambut oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah. Sebelum dilakukan penelusuran informasi mengenai penggunaan anggaran Panwaslu 2008-2009, Komarullah menyebutkan waktu surat dilayangkan tidak mengetahui.  Sebab yang menandatangantangani surat tersebut dari Bawaslu Provinsi Banten yakni Koordinator Bawaslu Kota Tangerang Mardiyati.

“Ya, betul Pak saya menandatangani surat itu. Mohon maaf kalau redaksional tidak sesuai yang dimaksud. Sekarang kan sudah diubah. Maaf ya Pak,” ucap Mardiyati.

Mardiyati menjelaskan kenapa melayangkan surat kepada Ketua Panwaslu Kota Tangerang setelah mendapat tugas dari pimpinan untuk menelusuri adanya penggunaan anggaran kurun waktu 2008-2009  tersebut tidak ter-SPJ-kan (Surat Pertanggung Jawaban).

“Kami sudah mencari informasi yang ketika itu menjadi Sekretaris Panwaslu Kota Tangerang yakni Pak Dedet Setiadi. Namun, ternyata Pak Dedet sudah meninggal dunia sehingga melayangkan surat kepada Ketua Panwaslu Kota Tangerang 20008-2009,” ucap Mardiyati.

Dalam pertemuan tersebut di kantor Bawaslu tersebut, dijelaskan komisioner ada tiga orang yakni Syafril sebagai ketua dan dua anggota yakni Wahyul Furqon dan Erwin Hasbi Rasyid. Erwin Hasbi Rasyid telah meninggal dunia dua tahun lalu.

Sedangkan di jajaran sekretariat ada Dedet sebagai Sekretaris, Ade Zuhri sebagai bendahara, Ramli sebagai bagian umum serta Ismanto bagian penerima pengaduan. Ade dan Ismanto sudah meninggal dunia sejak beberapa tahun lalu.

Syafril Elain menjelaskan Panwaslu Kota Tangerang ketika itu adalah badan adhoc. Dari segi anggaran yang digunakan untuk kegiatan Pemilu dikucurkan dari Bawaslu Provinsi Banten sebagai penanggung jawab. Sedangkan status Sekretaris Panwaslu Kota Tangerang adalah kepanjangan tangan Bawaslu Provinsi Banten, Ade Zuhri sebagau bendahara pembantu.

Abdul Syukur Yakub mengatakan seharusnya Bawaslu sebelum melayangkan undangan untuk penelusuran informasi harus disampaikan hal-hal apa yang diperlukan. Sebab, komisioner Panwaslu Kota Tangerang tidak bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dan mereka bertanggung jawab terhadap pengawasan tahapan Pemilu.  

“Saya melihat baik Bawarlu RI maupun Bawawlu Provinsi Banten kurang jelas memberi tugas kepada Ibu Mardiyati. Kalau memang ini temuan dari BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan-red) ada surat penugasan,” ucap Yakub.  

Dalam pertemuan itu Kamarullah didampingi Endang Jaya Permana, staf Bawaslu. “Semoga adanya pertemuan ini, masalah penggunaan anggaran selesai. Harapannya, masalah anggaran diputihkan saja karena masalah sudah terlalu lama yakni 16 tahun lalu dan Panwaslu juga waktu berstatus badan adhoc,” ujar Kamarullah. (ril/pur)


Post a Comment

0 Comments