![]() |
Abdul Syukur Yakub, Syafril Elain, Kamarullah di ruang tamu Kantor Bawaslu Kota Tangerang. (Foto: Istimewa) |
NET – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota
Tangerang 2028-2009 Syafril Elain, RB mememuhi undangan Bawaslu Kota Tangerang
di Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang, Jumat (10/1/2025). Syafril
didampingi oleh penasihat hukum Abdul Syukur Yakub, SH MH.
Abdul Syukur Yakub mengatakan Syafril Elain datang ke
Bawaslu setelah redaksional undangan diubah dari “pemintaan klrasifikasi”
menjadi “permohonan informasi”.
Syafril dan Yakub ketika sampai di kantor Bawaslu langsung
disambut oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah. Sebelum dilakukan penelusuran
informasi mengenai penggunaan anggaran Panwaslu 2008-2009, Komarullah menyebutkan
waktu surat dilayangkan tidak mengetahui. Sebab yang menandatangantangani surat tersebut
dari Bawaslu Provinsi Banten yakni Koordinator Bawaslu Kota Tangerang
Mardiyati.
“Ya, betul Pak saya menandatangani surat itu. Mohon maaf
kalau redaksional tidak sesuai yang dimaksud. Sekarang kan sudah diubah. Maaf
ya Pak,” ucap Mardiyati.
Mardiyati menjelaskan kenapa melayangkan surat kepada Ketua
Panwaslu Kota Tangerang setelah mendapat tugas dari pimpinan untuk menelusuri
adanya penggunaan anggaran kurun waktu 2008-2009 tersebut tidak ter-SPJ-kan (Surat Pertanggung
Jawaban).
“Kami sudah mencari informasi yang ketika itu menjadi
Sekretaris Panwaslu Kota Tangerang yakni Pak Dedet Setiadi. Namun, ternyata Pak
Dedet sudah meninggal dunia sehingga melayangkan surat kepada Ketua Panwaslu
Kota Tangerang 20008-2009,” ucap Mardiyati.
Dalam pertemuan tersebut di kantor Bawaslu tersebut, dijelaskan
komisioner ada tiga orang yakni Syafril sebagai ketua dan dua anggota yakni
Wahyul Furqon dan Erwin Hasbi Rasyid. Erwin Hasbi Rasyid telah meninggal dunia dua
tahun lalu.
Sedangkan di jajaran sekretariat ada Dedet sebagai
Sekretaris, Ade Zuhri sebagai bendahara, Ramli sebagai bagian umum serta
Ismanto bagian penerima pengaduan. Ade dan Ismanto sudah meninggal dunia sejak
beberapa tahun lalu.
Syafril Elain menjelaskan Panwaslu Kota Tangerang ketika itu
adalah badan adhoc. Dari segi anggaran yang digunakan untuk kegiatan Pemilu dikucurkan
dari Bawaslu Provinsi Banten sebagai penanggung jawab. Sedangkan status
Sekretaris Panwaslu Kota Tangerang adalah kepanjangan tangan Bawaslu Provinsi
Banten, Ade Zuhri sebagau bendahara pembantu.
Abdul Syukur Yakub mengatakan seharusnya Bawaslu sebelum melayangkan undangan untuk penelusuran informasi harus disampaikan hal-hal apa yang diperlukan. Sebab, komisioner Panwaslu Kota Tangerang tidak bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dan mereka bertanggung jawab terhadap pengawasan tahapan Pemilu.
“Saya melihat baik Bawarlu RI maupun Bawawlu Provinsi Banten
kurang jelas memberi tugas kepada Ibu Mardiyati. Kalau memang ini temuan dari
BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan-red) ada surat penugasan,” ucap Yakub.
Dalam pertemuan itu Kamarullah didampingi Endang Jaya
Permana, staf Bawaslu. “Semoga adanya pertemuan ini, masalah penggunaan
anggaran selesai. Harapannya, masalah anggaran diputihkan saja karena masalah sudah
terlalu lama yakni 16 tahun lalu dan Panwaslu juga waktu berstatus badan adhoc,”
ujar Kamarullah. (ril/pur)
0 Comments