![]() |
Pj Gubernur Banten Abdul Rauf Damenta saat menyerahkan dokumen DPA SKPD. (Foto: Istimewa) |
“Agar tidak terlambat dan memenuhi realisasi target kinerja
2025. Kalau tidak cepat-cepat, nanti ya tidak tercapai semua,” ucap Damenta
kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
Hal itu dikatakan Damenta usai Penyerahan DPA SKPD dan
Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Provinsi Banten Tahun
2025 di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Pemerintahan
Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Curug, Kota Serang,
Senin (13/1/2025).
Dikatakan, pada 2025 ada peningkatan atau penambahan
pendapatan. Akan dioptimalkan lagi target pendapatan agar maksimal melalui pajak
dan pelayanan yang maksimal.
Menurut Damenta, beberapa SKPD mendapatkan anggaran besar
karena menyangkut layanan dasar. Kegiatan layanan dasar seperti pendidikan,
kesehatan, infrastruktur, belanja pegawai, APIP, dan PSDM aparatur.
“Yang berkaitan dengan enam layanan dasar itu pasti besar,
karena itu mandatory spending,” jelasnya.
Damenta menjelaskan mandatory spending yang direalisasikan
harus sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Dikatakan, realisasi pendapatan dan belanja Provinsi Banten
Tahun Anggaran 2024 mendapatkan apresiasi dari Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia M. Tito Karnavian.
Damenta pesankan beberapa hal terkait pencapaian realisasi
target kinerja APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025. Pertama, mengawal
pelaksanaan anggaran kegiatan sehingga proses pembangunan dan pencairan
anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu, lebih merata, dan memberikan
dampak multiplikasi yang lebih besar kepada kegiatan perekonomian Provinsi
Banten, perekonomian masyarakat bergerak lebih cepat.
“Kedua, belanja daerah harus betul-betul dimanfaatkan secara
optimal dan meningkatkan kualitas belanja daerah dengan memastikan alokasi
anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk program dan kegiatan yang memiliki
nilai tambah yang besar bagi masyarakat,” ucapnya.
Ketiga, kata Damenta,
melaksanakan koordinasi baik internal perangkat daerah maupun antar perangkat
daerah, dengan unsur teknis yang terkait, serta dengan Pemerintah Pusat dan
Kabupaten/Kota sehingga terjalin keserasian dan harmoni kerja dalam pelaksanaan
kegiatan pembangunan.
“Keempat, khusus kepada para Asisten Daerah diminta untuk
lebih mengintensifkan koordinasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan
program/kegiatan pembangunan sesuai rumpun perangkat daerah yang menjadi
tanggung jawabnya. Demikian pula para Staf Ahli Gubernur diharapkan untuk
memberi masukan dan pertimbangan dalam pelaksanaan pembangunan di Provinsi
Banten,” ungkap Damenta.
Kelima, imbuhnya, tingkatkan kompetensi segenap aparatur
utamanya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan
daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan berdasarkan Perda Provinsi Banten
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2025, APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp11,841
triliun.
Dijelaskan APBD Provinsi Banten TA 2025 terdiri dari 152
program, 330 kegiatan, dan 1253 sub-kegiatan. Untuk mandatory spending:
pendidikan sebesar 33,51 persen, kesehatan sebesar 12,51 persen, infrastruktur
sebesar 40,35 persen, belanja pegawai sebesar 19,80 persen, APIP sebesar 0,14
persen, serta PSDM aparatur sebesar 0,33 persen. (*/pur)
0 Comments