Peserta Rapat Kerja Pimpinan Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Tangerang sepakat tolak PSN PIK-2, Ahad, 5 Januari2025. (Foto: Istimewa) |
DUKUNGAN penghentian proyek Pantai Indah Kapuk (PIK)-2 milik
Aguan dan Anthony Salim makin meluas. Kali ini Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
secara resmi melalui Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini (Ahad, 05/01/2025),
meminta agar PSN PIK 2 distop untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
PKS menilai proyek yang masif ditolak rakyat Banten ini
melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dari 1.755 hektar area PSN, 1.500
hektar berada di wilayah hutan lindung dan belum ada pengajuan perubahan RTRW
dari Pemprov Banten maupun Pemerintah Kabupaten/Kota terkait.
PKS menegaskan proyek PSN PIK-2 selain melanggar Rencana
Tata Ruang Wilayah, juga merugikan kepentingan umum, menimbulkan gejolak
sosial, dan berpotensi merusak
lingkungan karena berada di area hutan lindung sehingga menimbulkan resistensi
dari masyarakat.
Hal senada, juga ditegaskan oleh Majelis Hukum dan HAM (MHH)
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Tangerang dan Gerakan Pemuda Ansor
Banten. Dua organisasi ini secara tegas menolak Proyek Pembangunan Pantai Indah
Kapuk (PIK) 2 yang dinilai merugikan masyarakat dan lingkungan.
Menurut Ketua MHH PDM Kabupaten Tangerang Gufroni, SH.MH,
CLA, Proyek PIK 2 telah mengakibatkan penggusuran dan perampasan hak
masyarakat. Banyak warga kehilangan lahan pertanian dan tempat tinggal dengan
kompensasi yang tidak adil.
Sementara Ketua Gerakan Pemuda Ansor Banten Adam Ma’rifat
menegaskan bahwa PIK 2 bukanlah Proyek Strategis Nasional (PSN), melainkan
proyek swasta yang dimiliki oleh Agung Sedayu Group (ASG).
Menurutnya, semua aktivitas pembangunan harus mematuhi hukum
yang berlaku. Pembebasan tanah tidak boleh dilakukan dengan cara paksa atau
intimidasi. Jika ada pemaksaan, masyarakat berhak untuk menolak dan melawan.
Sikap resmi PKS, Majelis Hukum Muhammadiyah Tangerang dan
Gerakan Pemuda Ansor Banten tersebut, sejalan dengan tuntutan kami dalam
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum perkara nomor 754/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST yang
terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu bunyi petitum
(tuntutan) gugatan, kami menuntut agar proyek PIK-2 dihentikan.
Tuntutan penghentian proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony
Salim ini makin meluas. Pada Rabu, 8 Januari 2025, bertempat di Desa Kohod, Kec
Pakuhaji, Tangerang, Banten, akan digelar Deklarasi Gerakan Rakyat anti
Oligarki untuk (kembalikan) Kedaulatan Rakyat.
Penulis, dari Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas
Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR) juga akan
hadir dalam agenda tersebut. Sebagai bagian dari advokasi non litigasi, penulis
akan hadir untuk melakukan kajian mitigasi di lapangan, untuk mengumpulkan
berbagai keterangan dan bukti.
Sejumlah tokoh nasional, Purnawiran TNI POLRI, Akademisi,
ulama, ormas dan berbagai simpul gerakan, dikabarkan akan hadir. Melihat makin
meluasnya aspirasi masyarakat yang menolak proyek PIK-2, sudah sepatutnya
pemerintah segera bersikap, menghentikan proyek PIK-2 sekaligus melakukan audit
menyeluruh terhadap proyek milik Aguan dan Anthony Salim ini. (***).
*Penulis adalah Advokat sebagai Koordinator Tim Advokasi
Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat
(TA-MOR-PTR).
0 Comments