Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penjambret “Sadis” Ponsel Karyawati Di Batuceper, Diringkus Polisi Patroli

Tersangka penjmbret "sadis" JR setelah
diringkus polisi di Batuceper.
(Foto: Istimewa)  


NET – Seorang pria JR, 29, penjambret “sadis” ditangkap polisi usai menjambret telepon seluler (ponsel) seorang karyawati di Jalan Daan Mogot Km 21, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Kepala Polsek Batuceper Kompol Gunawan didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono, mengatakan korban yakni Sabrina, 22. Mulanya korban pada Jum'at (10/1/2025) sekira jam 17.55 WIB, korban Sabrina dan saksi-saksi selesai pulang kerja sedang menunggu jemputan di pinggir jalan.

"Saat itu, korban sembari memegang handpone miliknya. Lalu pelaku pejambret ini datang sendirian dengan mengunakan sepeda motor, menghampiri korban dan langsung merampas ponsel korban dengan cara paksa," ujar Gunawan kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Mengalami peristiwa itu, korban Sabrina berusaha mempertahankan ponselnya dengan cara menarik baju pelaku sehingga dia terseret dan mengalami luka lecet pada bagian mata kaki sebelah kiri dan luka lebam di bagian kaki kanan. 

"Korban yang mempertahankan ponsel miliknya tersebut terjatuh dan terseret, hingga mengalami luka-luka," terangnya

Gunawan menyebutkan korban luka-luka dan pelaku berhasil mengambil ponselnya. Pada saat yang sama, polisi patroli unit Reskrim dan piket fungsi mendengar teriakan korban.

"Lalu, petugas mengejar pelaku. Kejar-kejaran terjadi sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan di pertigaan Kebon Besar, Kawasan Industri Batuceper," tutut Kapolsek.

Setelah itu, pelaku dibawa ke kantor Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 KUHPidana. (*)


Post a Comment

0 Comments