![]() |
Tersangka penjmbret "sadis" JR setelah diringkus polisi di Batuceper. (Foto: Istimewa) |
Kepala Polsek Batuceper Kompol Gunawan didampingi Kasi Humas
Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono, mengatakan korban yakni Sabrina, 22.
Mulanya korban pada Jum'at (10/1/2025) sekira jam 17.55 WIB, korban Sabrina dan
saksi-saksi selesai pulang kerja sedang menunggu jemputan di pinggir jalan.
"Saat itu, korban sembari memegang handpone miliknya.
Lalu pelaku pejambret ini datang sendirian dengan mengunakan sepeda motor,
menghampiri korban dan langsung merampas ponsel korban dengan cara paksa,"
ujar Gunawan kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Mengalami peristiwa itu, korban Sabrina berusaha
mempertahankan ponselnya dengan cara menarik baju pelaku sehingga dia terseret
dan mengalami luka lecet pada bagian mata kaki sebelah kiri dan luka lebam di
bagian kaki kanan.
"Korban yang mempertahankan ponsel miliknya tersebut
terjatuh dan terseret, hingga mengalami luka-luka," terangnya
Gunawan menyebutkan korban luka-luka dan pelaku berhasil
mengambil ponselnya. Pada saat yang sama, polisi patroli unit Reskrim dan piket
fungsi mendengar teriakan korban.
"Lalu, petugas mengejar pelaku. Kejar-kejaran terjadi
sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan di pertigaan Kebon Besar, Kawasan
Industri Batuceper," tutut Kapolsek.
Setelah itu, pelaku dibawa ke kantor Polsek Batuceper,
Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum
lebih lanjut. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365
KUHPidana. (*)
0 Comments