![]() |
Komjen Pol Purn Susno Duadji. (Foto: Istimewa/Metro TV) |
Hal itu disampaikan oleh Susno Duadji, Selasa (28/1/2025)
malam dalam suatu acara di Metro TV dengan judul Top News, Top Economy “Awas, Serangan
Balik Mafia Pagar Laut” yang dipandu oleh Leonard Samosir dari Metro TV.
Tampil pada acara tersebut
sebagai Narasumber: Susno Duadji - mantan Kabareskrim Polri, Ihsanuddin
Noersi – pengamat ekonomi, Gus Rofi’I Mukhlis – Ketua Umum Barisan Ksatria
Nusantara (BKN), Gufroni – Ketua Riset dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum
Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah, dan Boyamin Saiman –
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Susno Duadji mengatakan tindak kejahatan luar biasa karena
telah terjadi dugaan pemalsuan disertai jual beli asset negara.
“Kepala Desanya tangkap dan termasuk bagian pengukuran tanah
BPN (Badan Pertanahan Nasional-red). Setidak-tidaknya sudah dikeluarkan surat
pencekalan terhadap mereka agar tidak boleh ke luar negeri,” tutur Susno.
Ikut pula ditangkap, kata Susno, notaris yang memproses
terjadinya jual beli tanah laut itu. Termasuk ikut ditangkap para penjual dan
pembeli.
“Ini adalah tindak kejahatan yang luar biasa. Ini
perbuatannya adalah tindak pidana pemalsuan, suap, kejahatan korporasi, dan kejahatan lainnya
adalah merusak lingkungan dan kejahatan merusak kedaulatan negara yaktni
menjual asset negara. Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan TNI AL
untuk melakukan pembengkoran pagar laut. Ini artinya, tidak boleh ada yang
mengganggu kedaulatan negara,” ungkap Susno.
Sedangkan berkaitan dengan pagar bambu, kata Susno, biarlah
hal itu ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Masalah pagar
bambu serahkan saja ke KKP, kalau masuk ke sertipikat, itu kejahatan luar biasa
sekali. Ini bukan jual sebidang kebun di darat. Ini laut yang mereka jual,”
ujar Susno.
Mantan Kabareskrim tersebut mengimbau Kapolri, Kejaksaan Agung,
dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bersama menindak kejahatan yang
luar biasa ini. Perbuatannya adalah tindak pidana pemalsuan, suap, kejahatan
korporasi, dan kejahatan lainnya adalah merusak lingkungan dan kejahatan
merusak kedaulatan negara yaktni menjual asset negara.
Sedangkan Gufroni meminta Kapolri pengaduan yang telah
disampaikan tiga minggu oleh LBH-PA PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat
Sipil tentang pembuatan pagar bambu sudah agar ditindaklanjuti.
“Ini bukan sekadar pagar bambu, tapi adalah suatu rencana
besar oleh korporasi untuk menguasai pantai utara Kabupaten Tangerang sampai
Serang dan Cilegon sana. Jangan sampai nanti kita seperti Singapura,” tutur
Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH
UMT).
Boyamin Saiman mengatakan MAKI sudah melaporkan tentang
munculnya sertipikat di pantai utara Kabupaten Tangerang ke KPK sejak dua
minggu lalu. “Kami berharap KPK secepatnya mengambil langkah untuk melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku pembuatan sertipikat di atas
laut tersebut,” ucap Boyamin Saiman.
Koordinator BKN Gus Rofi’I Mukhlis mengatkan silakan KKP
mengumumkan siapa para pelaku pembangunan pagar dan pembuatan sertipikat tanah
kalau memang itu tindakan yang luar biasa.
“Kalau sudah diumumkan para pelakunya, di antara kita tidak ada lagi fitnah. Kalau tidak ada orang yang mengaku, sebagai petugas negara harus dicari dan dikejar pelakunya. Untuk transparansi, silahkan diumumkan dan Menteri ATR/BPN sudah mengumumkan pemilik sertipikat,” imbuh Gus Rofi’i.
Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang/BPN Nusron Wahid mengumumkan di Desa Kohod di bawah laut ada 263 SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan) dan SHM (Sertipikat Hak Milik). Dari jumlah tersebut, 50-an di antaranya sudah dibatalkan.
Saat Menteri Nusron Wahid melakukan peninjau ke lokasi di Desa Kohod minggu lalu, mengatakan bahwa Kades Kohod Arsin bersikukuh bahwa sertipikat tersebut berasal dari empang yang tersapu oleh abrasi air laut. Namun, Nusron tidak melayani berdebat dengan Arsin dan membatalkan 50 sertipikat. (ril/pur)
0 Comments