Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mantan Kabareskrim Polri: Tangkap Kades Kohod, Diduga Lakukan Kejahatan Luar Biasa

Komjen Pol Purn Susno Duadji. 
(Foto: Istimewa/Metro TV)  


NET – Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri  Komjen Pol Purn Susno Duadji minta agar polisi menangkap Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin untuk ditangkap terkait muncul sejumlah sertipikat tanah di Desa Kohod.

Hal itu disampaikan oleh Susno Duadji, Selasa (28/1/2025) malam dalam suatu acara di Metro TV dengan judul Top News, Top Economy “Awas, Serangan Balik Mafia Pagar Laut” yang dipandu oleh Leonard Samosir dari Metro TV.

Tampil pada acara tersebut  sebagai Narasumber: Susno Duadji - mantan Kabareskrim Polri, Ihsanuddin Noersi – pengamat ekonomi, Gus Rofi’I Mukhlis – Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Gufroni – Ketua Riset dan Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah, dan Boyamin Saiman – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Susno Duadji mengatakan tindak kejahatan luar biasa karena telah terjadi dugaan pemalsuan disertai jual beli asset negara.

“Kepala Desanya tangkap dan termasuk bagian pengukuran tanah BPN (Badan Pertanahan Nasional-red). Setidak-tidaknya sudah dikeluarkan surat pencekalan terhadap mereka agar tidak boleh ke luar negeri,” tutur Susno.

Ikut pula ditangkap, kata Susno, notaris yang memproses terjadinya jual beli tanah laut itu. Termasuk ikut ditangkap para penjual dan pembeli.

“Ini adalah tindak kejahatan yang luar biasa. Ini perbuatannya adalah tindak pidana pemalsuan, suap,  kejahatan korporasi, dan kejahatan lainnya adalah merusak lingkungan dan kejahatan merusak kedaulatan negara yaktni menjual asset negara. Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan TNI AL untuk melakukan pembengkoran pagar laut. Ini artinya, tidak boleh ada yang mengganggu kedaulatan negara,” ungkap Susno.

Sedangkan berkaitan dengan pagar bambu, kata Susno, biarlah hal itu ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Masalah pagar bambu serahkan saja ke KKP, kalau masuk ke sertipikat, itu kejahatan luar biasa sekali. Ini bukan jual sebidang kebun di darat. Ini laut yang mereka jual,” ujar Susno.

Mantan Kabareskrim tersebut mengimbau Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bersama menindak kejahatan yang luar biasa ini. Perbuatannya adalah tindak pidana pemalsuan, suap, kejahatan korporasi, dan kejahatan lainnya adalah merusak lingkungan dan kejahatan merusak kedaulatan negara yaktni menjual asset negara.

Sedangkan Gufroni meminta Kapolri pengaduan yang telah disampaikan tiga minggu oleh LBH-PA PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil tentang pembuatan pagar bambu sudah agar ditindaklanjuti.

“Ini bukan sekadar pagar bambu, tapi adalah suatu rencana besar oleh korporasi untuk menguasai pantai utara Kabupaten Tangerang sampai Serang dan Cilegon sana. Jangan sampai nanti kita seperti Singapura,” tutur Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT).

Boyamin Saiman mengatakan MAKI sudah melaporkan tentang munculnya sertipikat di pantai utara Kabupaten Tangerang ke KPK sejak dua minggu lalu. “Kami berharap KPK secepatnya mengambil langkah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku pembuatan sertipikat di atas laut tersebut,” ucap Boyamin Saiman.

Koordinator BKN Gus Rofi’I Mukhlis mengatkan silakan KKP mengumumkan siapa para pelaku pembangunan pagar dan pembuatan sertipikat tanah kalau memang itu tindakan yang luar biasa.

“Kalau sudah diumumkan para pelakunya, di antara kita tidak ada lagi fitnah. Kalau tidak ada orang yang mengaku, sebagai petugas negara harus dicari dan dikejar pelakunya. Untuk transparansi, silahkan diumumkan dan Menteri ATR/BPN sudah mengumumkan pemilik sertipikat,” imbuh Gus Rofi’i. 

Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang/BPN Nusron Wahid mengumumkan di Desa Kohod di bawah laut ada 263 SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan) dan SHM (Sertipikat Hak Milik). Dari jumlah tersebut, 50-an di antaranya sudah dibatalkan.

Saat Menteri Nusron Wahid melakukan peninjau ke lokasi di Desa Kohod minggu lalu, mengatakan bahwa Kades Kohod Arsin bersikukuh bahwa sertipikat tersebut berasal dari empang yang tersapu oleh abrasi air laut. Namun, Nusron tidak melayani berdebat dengan Arsin dan membatalkan 50 sertipikat.  (ril/pur)


Post a Comment

0 Comments