Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LBH-AP PP Muhammadiyah Minta Kapolda Sumbar Buka Kembali Penyelidikan Kasus Afif

Ilustrasi, logo LBH AP Pimpinan Pusat
Muhammadiyah.
(Foto: Istimewa)  


NET – Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah minta kepada Kepala Polisi Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar) Irjen Pol Gatot Tri Suryanta untuk membuka kembali penyelidikan terhadap kasus kematian almarhum Afif Maulana (AM), pelajar SMP Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan berkirim surat kepada Kapolda Sumbar agar membuka kembali penyelidikan,” ujar Ketua  LBH AP PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho, Senin (6/1/2025).

Hal itu dikatakan Taufiq seusai menerima laporan atas pertemuan LBH AP PP Muhammadiyah dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Kebayoran Baru, Jakarta.

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Gufron, anggota Kompolnas. Pada pertemuan tersebut hadir: Syafril Elain, RB dan Fafizullah dari LBH AP PP Muhammadiyah, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini, Sri Suparyati sebagai pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Tommy Permana sebagai tenaga ahli LPSK, Ombudsman, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Syafril Elain menjelaskan dalam pertemuan tersebut ada kesepahaman dari semua unsur yakni LBH AP PP Muhammadiyah, Kompolnas, KPAI, LPSK, Ombudsman, dan Kontras penyeledikan terhadap kasus kematian almarhum Afif Maulana masih layak untuk dilanjutkan dan bukan dihentikan.

Alasan kuat untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus Afif Maulana itu, kata Syafril, pada Gelar Perkara yang dilaksanakan oleh Polda Sumbar pada Selasa, 31 Desember 2024 di Kota Padang banyak pihak yang tidak diundang untuk hadir. Mulai dari tenaga ahli, KPAI, Kompolnas, LPSK, Ombudsman, dan Kontras.

“Bahkan Ibu Diyah dari KPAI merasa heran kenapa pihaknya tidak diundang dalam Gelar Perkara tersebut. Apa karena Pak Irjen Pol Suharyono mau masuk pensiun dan meninggalkan jabatan Kapolda Sumbar pada 31 Desember 2024, sehingga menutup kasus Afif Maulana,” tutur Syafril Elain.

Syafril Elain mengatakan bahwa untuk mengungkapkan sebab musabab kematian Afif Maulana, LBH AP PP Muhammadiyah mengusulkan dilakukan ekshumasi (otopsi ulang) kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Namun, setelah dilakukan otopsi ulang hasilnya tidak diberikan kepada keluarga korban.

“Hasil ekshumasi layak diberikan kepada pengusul yakni LBH-AA PP Muhammadiyah, keluarga korban atau dokter forensic yang mendampingi keluarga korban yakni dokter Abdul Gafar dari Muhammadiyah. Kami sudah berkirim surat kepada tim forensic yang melakukan otopsi ulang namun tidak diberikan hasilanya,” ujar Syafril.

Menurut Syafril, ilmu forensic itu adalah membuat terang suatu masalah sehingga semua orang akan mengetahuinya. Oleh karena hasil otopsi ulang tidak diberikan kepada keluarga korban atau penasihat hukum atau dokter forensic yang mendampingi keluaga, kecurigaan akan terus terjadi. 

"Permintaan untuk dilanjutkan penyelidikan terhadap kasus almarhum Afif Maulana ini mendapat dukungan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah yakni Bapak Muhammad Busyro Muqoddas," ungkap Hafizullah, anggota LBH AP PP Muhammadiyah. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, almarhum Afif Maulana meninggal dunia pada 9 Juni 2024 di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat. Kematian AM ini terjadi silang pendapat, pihak keluarga menduga akibat disiksa aparat sementara polisi menyatakan AM meninggalkan karena jatuh dari jembatan Kuranji. (ril/pur)          


Post a Comment

0 Comments