![]() |
Nana Supiana mengucapkan Sumpah Jabatan. (Foto: Istimewa) |
Pelantikan dilakukan oleh Pj Gubernur Banten Abdul Rauf
Damenta tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 49 Tahun 2025
tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah yang ditandatangani Pj Gubernur
Banten Damenta pada 23 Januari 2025 dan
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : X.100.2.2.6/04/SJ hal Persetujuan
Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
"Saya Penjabat Gubernur Banten dengan ini, secara resmi
melantik saudara sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten," ujar
Damenta pada pelantikan yang dihadiri oleh Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi
Putranto, Kepala Kantor Regional III BKN Wahyu sebagai saksi.
"Saya percaya, bahwa saudara akan melaksanakan tugas
dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," tutunya.
Damenta berharap kepada Pj Sekda yang baru saja dilantik
untuk dapat segera melaksanakan tugas dan kewenangannya.
"Pj Sekda untuk dapat segera menyesuaikan diri dan melaksanakan
tugasnya," katanya.
Sementara, Pj Sekda Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan
harmonisasi dan kolaborasi semua perangkat daerah menjadi hal utama yang akan
dikedepankan, sehingga mampu memaksimalkan kinerja pemerintah Provinsi Banten.
"Sinergitas ini menjadi modal dasar. Untuk itu, saya
ingin bangun saling terhubung bersama. Bahwa ini bukan kerja personal melainkan
kerja organisasi," ujarnya.
"Jadi organisasi yang membutuhkan semangat dan sinergi,
sehingga kekompakan dan keterpaduan ini bisa memberikan percepatan
kesejahteraan masyarakat Banten," pungkasnya.
Ada 5 pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemprov
Banten yang dikukuhkan Damenta yakni Komarudin sebagai Asisten Pemerintahan
Umum dan Kesejateraan Rakyat Setda Provinsi Banten, M Yusuf sebagai Asisten
Pembangunan Perekonomian dan Pengadaan Setda Provinsi Banten.
Selanjutnya, Gunawan Rusminto sebagai Kepala Biro
Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten, Soerjo Soebiandono
sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Layanan Pengadaan Secara
Elektronik Setda Provinsi Banten serta Beni Ismail sebagai Kepala Biro
Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten.
Pengukuhan 5 pejabat pimpinan tinggi pratama berdasarkan
Keputusan Gubernur Nomor 52 Tahun 2025 tentang Pengukuhan Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Surat Menteri Dalam
Negeri Nomor : 100.2.2.6/0921/OTDA hal Persetujuan Pengukuhan Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten serta Surat Kepala BKN
Nomor : 1287/R-AK.02.02/SD/K/2025 hal Pertimbangan Teknis Pengukuhan Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. (*/pur)
0 Comments