Pj Walikota Tangerang Nurdin berdialog dengan salah seorang Redkar. (Foto: Istimewa) |
Kegiatan tesebut dilaksanakan di Ruang Akhlakul Karimah
Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Kamis (19/12/2024).
Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) sebagai salah satu komponen penting dalam
strategi mitigasi kebakaran yang komprehensif.
Penjabat (Pj) Walikota Tangerang Dr. Nurdin mengatakan ada
117 Redkar telah resmi dibentuk untuk mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan
kebakaran pada tingkat masyarakat. Relawan ini merupakan individu yang secara
sukarela mendedikasikan waktu dan tenaga mereka demi keselamatan lingkungan.
"Kami berharap jumlah relawan ini terus bertambah
seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat. Ini adalah panggilan jiwa
demi keselamatan lingkungan kita bersama," ujar Nurdin.
Pj Walikota Tangerang menyebutkan pentingnya pelibatan
masyarakat sebagai ujung tombak kesiapsiagaan kebakaran di seluruh wilayah
kota.
"Untuk mendukung respon cepat terhadap kebakaran,
Pemkot terus meningkatkan sarana dan prasarana pemadam kebakaran. Tahun ini,
telah ditambahkan satu unit mobil high-pressure dengan kapasitas daya jangkau
hingga 30 meter dan tekanan 30 bar untuk menjangkau lokasi yang sulit,"
ungkapnya.
Pada anggaran 2025, kata Pj Walikota, Tangerang telah
mengalokasikan pembelian tambahan peralatan pemadam kebakaran, termasuk satu
unit mobil high-pressure, tiga unit mobil tangki, dan empat mobil medium.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan
peralatan yang memadai di setiap kecamatan," ucapnya.
Selain itu, kata Nurdin, kompetensi petugas pemadam kebakaran
menjadi fokus utama melalui pelatihan rutin yang bekerja sama dengan pusat pelatihan
Damkar di Ciracas, dan DKI Jakarta.
"Pemkot merencanakan pembangunan fasilitas vertikal
untuk mendukung latihan rescue dan peningkatan keahlian teknis para
petugas," tuturnya.
Nurdin mendorong pemadam kebakaran menjadi perangkat daerah
mandiri, mengingat kompleksitas beban tugas di Kota Tangerang. Dengan populasi
lebih dari 2 juta jiwa dan 13 kecamatan, Pemerintah berkomitmen memastikan
Standar Pelayanan Minimal (SPM) terpenuhi, termasuk waktu respon maksimal 5
menit sejak laporan diterima.
"Kesiapsiagaan bukan hanya soal kebakaran, tetapi
bagaimana kita membangun sistem yang siap kapan saja dan di mana saja. Relawan
dan petugas akan terus bersinergi untuk menjaga keselamatan warga Kota
Tangerang," pungkasnya. (*/pur)
0 Comments