Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Musnahkan Sabu 17, 7 Kilogram Hasil Tangkapan Jaringan Lapas Tangerang

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol 
Zain Dwi Nugroho pegang barang bukti untuk 
dimusnahkan oleh Mobil Incinerator Boiler. 
(Foto: Istimewa)  


NET – Sedikitnya 17,7 kilogram narkotika jenis sabu dan puluhan butir pil ekstasi sebagai barang bukti dimusnahkan dengan menggunakan Mobil Incinerators Boiler (MIB) di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan 1, Kelurahan Babakan, Senin (30/12/2024).

Barang bukti tersebut hasil tangkapan dari Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dari dua kasus besar penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu dengan tiga tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan barang bukti sebanyak itu dilakukan penangkapan jajarannya selama periode November 2024.

Hal itu diungkapkan Kapolres bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang yang diikuti oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Daerah Muhamadiyah, PCNU, dan BNN serta sejumlah perwakilan organisasi mahasiswa di Kota Tangerang.

"Sesuai dengan Nawacita Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto salah satunya adalah fokus terhadap pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika,"

"Maka itu, terkait kasus narkotika ini langsung ditindaklanjuti oleh Kapolri, Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo termasuk di Polres Metro Tangerang Kota," terang Zain.

Kapolres menjelaskan kasus tersebut diungkap pada 18 November 2024 dan pada 23 November 2024. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kost-kostan di wilayah Slipi dan Kota Bambu, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat dan sekitar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.

"Tiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial SP (44), BJ (41) dan OD (27). Selain barang bukti narkoba tersebut. Petugas juga menyita handphone milik para tersangka, timbangan besar dan kunci kost," ungkapnya.

Modus operandi para tersangka ini merupakan jaringan Sumatera, mengirim paket sabu melalui jasa mobil Ekspedisi, Jawa Barat dengan tujuan Jakarta.

"Awal pengungkapan dari satu tersangka berinisial OD (27) yang merupakan warga binaan Lapas Tangerang saat akan menerima kiriman paket sabu di dalam Lapas dengan cara disimpan di dalam sangkar burung," bebernya.

Hingga saat ini, Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu yang telah diketahui identitasnya berinisial DM dan CK. Sementara dari barang bukti yang berhasil disita, polisi  menyelamatkan sebanyak 88.060 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika.

“Keberhasilan ini tentu tidak terlepas dari dukungan dari berbagai pihak. Kami berharap dapat terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika,” ucap Zain.

Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments