Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pegang barang bukti untuk dimusnahkan oleh Mobil Incinerator Boiler. (Foto: Istimewa) |
Barang bukti tersebut hasil tangkapan dari Satresnarkoba
Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dari dua kasus besar
penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu dengan tiga tersangka.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
menjelaskan barang bukti sebanyak itu dilakukan penangkapan jajarannya selama periode
November 2024.
Hal itu diungkapkan Kapolres bersama Forum Komunikasi
Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang yang diikuti oleh Balai Pengawasan
Obat dan Makanan (POM), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Daerah Muhamadiyah,
PCNU, dan BNN serta sejumlah perwakilan organisasi mahasiswa di Kota Tangerang.
"Sesuai dengan Nawacita Presiden RI ke-8 Prabowo
Subianto salah satunya adalah fokus terhadap pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran narkotika,"
"Maka itu, terkait kasus narkotika ini langsung
ditindaklanjuti oleh Kapolri, Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo termasuk di
Polres Metro Tangerang Kota," terang Zain.
Kapolres menjelaskan kasus tersebut diungkap pada 18 November
2024 dan pada 23 November 2024. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di rumah
kost-kostan di wilayah Slipi dan Kota Bambu, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat
dan sekitar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
"Tiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial SP
(44), BJ (41) dan OD (27). Selain barang bukti narkoba tersebut. Petugas juga
menyita handphone milik para tersangka, timbangan besar dan kunci kost,"
ungkapnya.
Modus operandi para tersangka ini merupakan jaringan
Sumatera, mengirim paket sabu melalui jasa mobil Ekspedisi, Jawa Barat dengan
tujuan Jakarta.
"Awal pengungkapan dari satu tersangka berinisial OD (27)
yang merupakan warga binaan Lapas Tangerang saat akan menerima kiriman paket
sabu di dalam Lapas dengan cara disimpan di dalam sangkar burung,"
bebernya.
Hingga saat ini, Polisi masih terus melakukan pengejaran
terhadap pemasok sabu yang telah diketahui identitasnya berinisial DM dan CK.
Sementara dari barang bukti yang berhasil disita, polisi menyelamatkan
sebanyak 88.060 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika.
“Keberhasilan ini tentu tidak terlepas dari dukungan dari
berbagai pihak. Kami berharap dapat terus memperkuat upaya pemberantasan
narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan
narkotika,” ucap Zain.
Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114
ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun
dan maksimal 20 tahun penjara. (*/pur)
0 Comments