Pj Guburnur Banten Ucok Abdul Rauf Damenta memberi sambutuan pada rapat paripurna DPRD Banten. (Foto: Istimewa) |
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Abdul Rauf Damenta mengatakan
Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal untuk memperkuat iklim investasi.
Hal itu dikatakan Abdul Rauf Damenta pada Rapat Paripurna
Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Perda Usul
Gubernur tentang Penanaman Modal, di Gedung DPRD Banten, Jalan Syech Nawawi Al
Bantani, Kamis (26/13/2024).
Damenta menjelaskan Raperda itu penting karena menjadi dasar
hukum perencanaan dan sinergitas kebijakan dalam menciptakan iklim investasi
yang kondusif.
"Karena itu diperlukan pengaturan tentang penanaman
modal yang promotif, kepastian hukum, berkeadilan, dan efisien dengan tetap
memperhatikan kepentingan perekonomian daerah,"ujar Damenta.
Dikatakan, peraturan daerah itu dalam rangka memberikan
kepastian hukum dan peningkatan daya saing Provinsi Banten serta memberikan
keseimbangan dan keadilan dalam pelayanan berusaha di Provinsi Banten. Serta
untuk meningkatkan realisasi penanaman modal.
"Oleh karena itu, Pemprov Banten mengambil kebijakan
untuk mengatur Penanaman Modal di Provinsi Banten dalam suatu Peraturan
Daerah," terangnya.
Selain persetujuan Raperda Usul Gubernur Banten tentang
Penanaman Modal, pada kesempatan itu juga dilakukan persetujuan terhadap
Raperda usul DPRD Provinsi Banten tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Raperda itu, kata Damenta, sangat penting bagi seluruh
elemen masyarakat agar masyarakat mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari
segala bentuk kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, dan perlakuan yang dapat
merendahkan derajat manusia dan melanggar hak asasi manusia.
"Upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap
anak, menjadi kewajiban bersama. Baik itu orang tua, keluarga, masyarakat, dan
swasta secara holistik dan tidak terpisahkan satu sama lain," tuturnya.
"Perlu langkah secara nyata untuk memberikan
perlindungan oleh segenap elemen warga negara sebagai kesatuan dari masyarakat.
Serta peran pemerintah daerah dengan berbagai program guna melakukan pencegahan
tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak," imbuhnya.
Salah satu upaya untuk mencegah kekerasan terhadap
perempuan, katanya, dilakukan melalui pemberdayaan perempuan dan optimalisasi
potensi yang telah dimiliki sebelumnya. Sehingga diharapkan mampu meningkatkan
dan mengembangkan diri untuk berperan dan terlindungi dari potensi tindak
kekerasan.
"Karena itu, Pemprov Banten menyambut baik pengaturan
baru tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Raperda Usul DPRD Banten
dalam mewujudkan Provinsi Banten sebagai Provinsi Layak Anak serta Provinsi
Ramah Perempuan," jelasnya. (*/pur)
0 Comments