Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kota Tangerang Luncurkan Layanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung 10 Jam Selesai

Pj Walikota Tangerang Nurdin ketika 
beri sambutan pada peresmian PBG 10. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Penjabat (Pj) Walikota Tangerang Dr. Nurdin resmi meluncurkan inovasi terbaru berupa Layanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam Selesai. Program ini didukung oleh sistem Perizinan Online Versi 2.0 yang memiliki fitur lebih fleksibel untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan secara online. Peluncuran berlangsung di Ruang Patio, Gedung Pusat Pemerintahan (Pusprem) Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Kamis (12/12/2024).

Nurdin mengatakan layanan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Tangerang.

"Kami memangkas waktu pelayanan PBG untuk bangunan sederhana dari 30 hari menjadi 10 jam. Ini adalah upaya kami memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menunjukkan Kota Tangerang sebagai kota layak huni dan layak investasi," ujar Nurdin.

Pj. Walikota menjelaskan percepatan pelayanan yang dilakukan Pemkot Tangerang ini sebagai wujud nyata memenuhi kebutuhan masyarakat dan memastikan pelayanan dapat diakses dengan mudah, cepat, serta transparan. Upaya ini menjadi esensi dari good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. 

"Kami ingin memastikan bahwa konsep Smart City benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat. Reformasi birokrasi yang dijalankan harus terasa manfaatnya, termasuk melalui tata kelola pelayanan yang lebih efisien," jelasnya.

Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri itu mengungkapkan dalam meningkatkan investasi di Kota Tangerang, Pemkot Tangerang sudah mengintegrasikan layanan Online Single Submission (OSS) dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangerang.

"Kami sudah mengintegrasikan layanan Kesesuaian Peruntukan Ruang secara online dengan OSS dan RDTR, sehingga investor dapat mengecek kebutuhan perizinan dari mana saja tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan," tukas Nurdin.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugiharto Achmad Bagdja menjelaskan Layanan PBG 10 Jam Selesai ini difokuskan untuk bangunan rumah sederhana dengan persyaratan yang telah diatur dalam sistem terbaru, Perizinan Online Versi 2.0.

"Kami ingin memberikan kemudahan layanan dengan sistem yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan, mendukung kemudahan investasi, dan memberikan dampak positif terhadap pembangunan di Kota Tangerang," ungkap Sugiharto.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses sistem Perizinan Online Versi 2.0 melalui laman perizinanonline.tangerangkota.go.id (*/pur)

Post a Comment

0 Comments