Pj Walikota Tangerang Nurdin ketika beri sambutan pada peresmian PBG 10. (Foto: Istimewa) |
Nurdin mengatakan layanan ini merupakan bagian dari komitmen
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
di Kota Tangerang.
"Kami memangkas waktu pelayanan PBG untuk bangunan
sederhana dari 30 hari menjadi 10 jam. Ini adalah upaya kami memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menunjukkan Kota Tangerang sebagai kota
layak huni dan layak investasi," ujar Nurdin.
Pj. Walikota menjelaskan percepatan pelayanan yang dilakukan
Pemkot Tangerang ini sebagai wujud nyata memenuhi kebutuhan masyarakat dan
memastikan pelayanan dapat diakses dengan mudah, cepat, serta transparan. Upaya
ini menjadi esensi dari good governance atau tata kelola pemerintahan yang
baik.
"Kami ingin memastikan bahwa konsep Smart City
benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat. Reformasi birokrasi yang
dijalankan harus terasa manfaatnya, termasuk melalui tata kelola pelayanan yang
lebih efisien," jelasnya.
Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri itu mengungkapkan dalam
meningkatkan investasi di Kota Tangerang, Pemkot Tangerang sudah mengintegrasikan
layanan Online Single Submission (OSS) dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Kota Tangerang.
"Kami sudah mengintegrasikan layanan Kesesuaian
Peruntukan Ruang secara online dengan OSS dan RDTR, sehingga investor dapat
mengecek kebutuhan perizinan dari mana saja tanpa perlu datang langsung ke
kantor pelayanan," tukas Nurdin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugiharto Achmad Bagdja menjelaskan Layanan PBG
10 Jam Selesai ini difokuskan untuk bangunan rumah sederhana dengan persyaratan
yang telah diatur dalam sistem terbaru, Perizinan Online Versi 2.0.
"Kami ingin memberikan kemudahan layanan dengan sistem
yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Layanan
ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan, mendukung kemudahan
investasi, dan memberikan dampak positif terhadap pembangunan di Kota
Tangerang," ungkap Sugiharto.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses
sistem Perizinan Online Versi 2.0 melalui laman
perizinanonline.tangerangkota.go.id (*/pur)
0 Comments