Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Truk Tambang Beroperasi Lagi Pasca Penghentian, Supir Wajib Penuhi 5 Syarat

dari


NET - Penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di Tangerang Raya selama 3 hari mulai Selasa (12/11/2024) hingga hari ini Kamis (14/11/2024), telah uaI. Dipastikan kendaraan tambang pembawa  material tanah, pasir, dan batu mulai beraktivitas melintas di wilayah Tangerang Raya mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapka ada lima persyaratan wajib yang harus dibawa pada saat berkendara oleh pengemudi truk tambang ini. Hal tersebut disampaikan sesuai hasil evaluasi dan rapat koordinasi digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, kemarin.

"Sesuai hasil rapat koordinasi, Kami (Polri), TNI, Pemerintah Daerah Kota dan Kabupeten Tangerang, bahwa pengemudi kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih), baik itu tanah, pasir, dan batu, wajib dilengkapi dengan surat-surat berupa SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan angkutan," ujar Kombes Zain kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Hal itu, kata Zaain, guna memastikan penegakan peraturan lalulintas pada jam operasional kendaraan tambang itu. Ratusan personel gabungan siaga di 8 pos pantau gabungan di wilayah Kota/Kabupaten Tangerang.

 Kapolres mengatakan tindakan tegas petugas gabungan akan diterapkan di 8 pos pantau gabungan, apabila lima ketentuan tersebut tidak terpenuhi, sanksi itu berupa tilang hingga truk dikandangkan atau diputar balik, termasuk bila jam operasional dilanggar.

"Kita tindak tegas bila pengemudi tidak dapat menunjukkan lima ketentuan tersebut. Kita minta kepada supir ini untuk tidak konvoi, termasuk kita akan cek urine secara random, memastikan supir tidak dalam pengaruh narkoba," tutur Kapolres.

Kombes Zain menerangkan jam operasional kendaraan tambang (tanah, pasir dan batu) itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB sebagaimana diatur dalam Perbup Tangerang No. 12 tahun 2022 dan Perwal Tangerang No. 93 tahun 2022.

"Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang, gunakan helm dan patuhi aturan tertib berlalu lintas guna mendukung Kamseltibcarlantas,” ujar Kapolres.

Warga dipersilahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan pada nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota.

“Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang," tuturnya. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments