dari |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengungkapka ada lima persyaratan wajib yang harus dibawa pada saat berkendara
oleh pengemudi truk tambang ini. Hal tersebut disampaikan sesuai hasil evaluasi
dan rapat koordinasi digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama,
kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, kemarin.
"Sesuai hasil rapat koordinasi, Kami (Polri), TNI,
Pemerintah Daerah Kota dan Kabupeten Tangerang, bahwa pengemudi kendaraan
tambang (sumbu 3 atau lebih), baik itu tanah, pasir, dan batu, wajib dilengkapi
dengan surat-surat berupa SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba
dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan
angkutan," ujar Kombes Zain kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Hal itu, kata Zaain, guna memastikan penegakan peraturan
lalulintas pada jam operasional kendaraan tambang itu. Ratusan personel
gabungan siaga di 8 pos pantau gabungan di wilayah Kota/Kabupaten Tangerang.
Kapolres mengatakan tindakan
tegas petugas gabungan akan diterapkan di 8 pos pantau gabungan, apabila lima
ketentuan tersebut tidak terpenuhi, sanksi itu berupa tilang hingga truk
dikandangkan atau diputar balik, termasuk bila jam operasional dilanggar.
"Kita tindak tegas bila pengemudi tidak dapat menunjukkan
lima ketentuan tersebut. Kita minta kepada supir ini untuk tidak konvoi, termasuk
kita akan cek urine secara random, memastikan supir tidak dalam pengaruh
narkoba," tutur Kapolres.
Kombes Zain menerangkan jam operasional kendaraan tambang
(tanah, pasir dan batu) itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00
WIB sebagaimana diatur dalam Perbup Tangerang No. 12 tahun 2022 dan Perwal
Tangerang No. 93 tahun 2022.
"Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam
operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan
memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang, gunakan
helm dan patuhi aturan tertib berlalu lintas guna mendukung Kamseltibcarlantas,”
ujar Kapolres.
Warga dipersilahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp
Pengaduan pada nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung
di Command Center Polres Metro Tangerang Kota.
“Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan
tambang," tuturnya. (*/pur)
0 Comments