Kapolres Metro Tangerang Kotra Kombes Pol Zain Dwi Nugroho ikut mengawasi truk hilir mudik di wilayah Kota/Kabupaten Tangerang. (Foto: Istimewa) |
"Kami telah membentuk tim gabungan dengan 8 pos pantau
untuk mengawasi dan memperketat terkait jam operasional truk-truk tanah
tersebut," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho
kepada wartawan, pada Ahad (10/11/2024).
Delapan pos pantau itu, kata Kapolres, berada dan tersebar
di berbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota diantaranya, di
Rawa Bokor, Kecamatan Benda, Kebon Nanas, Kecamatan Tangerang, Buaran Indah,
Kecamatan Cipondoh, Suryadharma Kecamatan Neglasari, Telesonic Kecamatan
Jatiuwung, Palem Semi, Kecamatan Jatiuwung, Cadas Kecamatan Sepatan, dan Bojong
Renged, Kecamatan Teluknaga.
"Dari 8 Pos Pantau itu, setiap pos pantau tersebut di
pimpin perwira pengendali, melibatkan 6 personel Polres Metro Tangerang Kota
ditambah anggota TNI, petugas Dishub dan Satpol PP. Semua bekerja selama 24 jam
dan dibagi dalam 2 shift," ungkap Zain.
Hal itu dilakukan setelah Polres Metro Tangerang Kota
bersama Pemerintah daerah maupun instansi terkait membentuk tim gabungan dan
pendirian pos pantau gabungan untuk mengawasi jam operasional truk tanah yang
melintasi wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu sekaligus sebagai tindak lanjut pertemuan pasca
lakalantas yang memicu rusuh massa hingga melakukan perusakan, pembakaran dan
penjarahan sparepart truck tanah di Salembaran Jaya, Kosambi Kabupaten Tangerang
pada Kamis, 7 Nopember 2024.
Terdapat 8 titik pos pantau gabungan untuk melakukan
pengawasan ketat dan penegakan tegas
terhadap truck-truck yang tidak mengindahkan dan melanggar jam operasional
sesuai Perbup dan Perwal.
Kapolres mengklaim sejak mulai diaktifkan pada Sabtu
(9/11/2024), petugas gabungan tersebut telah menindak sebanyak 13 unit truk
dengan sanksi tilang dan 9 unit truk di putar balikkan.
"Hingga kini, sebanyak 13 truk telah kita tindak tegas
dengan sanksi tilang dan truknya diamankan ke kantor Polres Metro Tangerang
Kota," ucap Zain.
Kapolres berharap dengan penegakan Peraturan Bupati (Perbup)
dan Peraturan Walikota (Perwal) tidak ada lagi supir truk-truk tanah yang
melanggar. Petugas akan berupaya menghalau dengan memutar balik truk bila
melanggar aturan yang telah disepakati dan tidak segan-segan menindak tegas
dengan pemberian sanksi tilang kepada supir.
"Semoga cara ini efektif untuk menekan rawannya angka
kecelakaan yang diakibatkan oleh aktivitas jam operasional truk-truk tanah yang
dilanggar. Seluruh pihak agar dapat mematuhi Perbup dan Perwal yang telah
dibuat. Kami (Polri) bersama Tim Gabungan akan berusaha mengawal dan mengawasi
agar dapat menekan angka kecelakaan yang ditimbulkan dan masyarakat menjadi
nyaman," pungkas Kapolres. (*/pur)
0 Comments