Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Putar Balik 93 Truk Tambang, 21 Ditilang, Hasil Cek Urine 1 Supir Positif Narkoba

Petugas gabungan saat memeriksa surat 
kendaraan dan kelengkapan syarat operasional. 
(Foto: Istimewa)  


NET – Sedikitnya 93 truk tambang dan 21 kendaraan ditilang oleh tim gabungan Kepolisian, TNI, Pemerintah Kota/Kabupaten Tangerang setelah dibuka kembali setelah 6 hari dari kericuhan di Kosambi, Kabupaten Tangerang.  

"Selama 3 hari ini (tanggal 14, 15, dan 16) petugas gabungan telah memutar balik sebanyak 93 truk dan 21 kendaraan ditindak tilang. Kemudian dilakukan cek urine terhadap 21 supir tersebut. Hasilnya 20 negatif dan 1 orang supir positif narkoba," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepaada wartawan, Ahad (17/11/2024).

Kegiatan truk tambang tersebut dipantau di delapan pos pantau gabungan Kepolisian, TNI, Pemerintah daerah Kota/Kabupaten Tangerang bekerja 24 jam dalam dua shift. Pengawasan aktivitas kendaraan tambang sumbu 3 atau lebih pengangkut material tanah, pasir, dan batu di Tangerang Raya.

Diketahui, sesuai kesepakatan hasil rapat koordinasi, pengemudi kendaraan tambang tersebut wajib dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), KIR (uji kendaraan), Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi berwenang dan surat penunjukan pengemudi dari perusahaan.

"Penegakan aturan jam operasional terhadap kendaraan tambang ini terus kita (petugas gabungan) awasi selama 24 jam," kata Kapolres Metro Tangerang Kota.

Zain mengungkapkan pasca penghentian aktivitas selama 6 hari imbas dari kericuhan di Kosambi, Kabupaten Tangerang. Aktivitas truk tambang mulai kembali sejak Kamis (14/11/2024). Dan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) dan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang jam operasional kendaraan tambang itu mulia pukul 22:00 WIB hingga pukul 05:00 WIB.

Kapolres menegaskan larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Penyalahgunaan terhadap obat terlarang dan narkoba ini dapat dijerat hukum.

"Terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba akan kita tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," tutur Zain.

Sebagai informasi, delapan pos pantau  tersebar diberbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota di antaranya Rawa Bokor di Kecamatan Benda, Kebon Nanas di Kecamatan Tangerang.

Kemudian Buaran Indah di Kecamatan Cipondoh, Jalan Suryadharma di Kecamatan Neglasari, Telesonic di Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi di Kecamatan Jatiuwung, Cadas di Kecamatan Sepatan, dan Bojong Renged di Kecamatan Teluknaga.

Dari 8 Pos Pantau itu, setiap pos pantau tersebut dipimpin Perwira Pengendali, melibatkan 6 personel Polres Metro Tangerang Kota ditambah Anggota TNI, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamogn Praja (Satpol PP). (*/pur)


Post a Comment

0 Comments