Petugas gabungan saat memeriksa surat kendaraan dan kelengkapan syarat operasional. (Foto: Istimewa) |
"Selama 3 hari ini (tanggal 14, 15, dan 16) petugas
gabungan telah memutar balik sebanyak 93 truk dan 21 kendaraan ditindak tilang.
Kemudian dilakukan cek urine terhadap 21 supir tersebut. Hasilnya 20 negatif
dan 1 orang supir positif narkoba," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepaada wartawan, Ahad (17/11/2024).
Kegiatan truk tambang tersebut dipantau di delapan pos
pantau gabungan Kepolisian, TNI, Pemerintah daerah Kota/Kabupaten Tangerang
bekerja 24 jam dalam dua shift. Pengawasan aktivitas kendaraan tambang sumbu 3 atau
lebih pengangkut material tanah, pasir, dan batu di Tangerang Raya.
Diketahui, sesuai kesepakatan hasil rapat koordinasi,
pengemudi kendaraan tambang tersebut wajib dilengkapi dengan Surat Izin
Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), KIR (uji kendaraan), Surat
Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi berwenang dan surat penunjukan pengemudi
dari perusahaan.
"Penegakan aturan jam operasional terhadap kendaraan
tambang ini terus kita (petugas gabungan) awasi selama 24 jam," kata
Kapolres Metro Tangerang Kota.
Zain mengungkapkan pasca penghentian aktivitas selama 6 hari
imbas dari kericuhan di Kosambi, Kabupaten Tangerang. Aktivitas truk tambang
mulai kembali sejak Kamis (14/11/2024). Dan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal)
dan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang jam operasional kendaraan tambang itu
mulia pukul 22:00 WIB hingga pukul 05:00 WIB.
Kapolres menegaskan larangan penggunaan narkoba dalam
mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang
Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Penyalahgunaan terhadap obat terlarang dan narkoba
ini dapat dijerat hukum.
"Terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan
narkoba akan kita tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," tutur Zain.
Sebagai informasi, delapan pos pantau tersebar
diberbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota di antaranya Rawa
Bokor di Kecamatan Benda, Kebon Nanas di Kecamatan Tangerang.
Kemudian Buaran Indah di Kecamatan Cipondoh, Jalan Suryadharma
di Kecamatan Neglasari, Telesonic di Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi di
Kecamatan Jatiuwung, Cadas di Kecamatan Sepatan, dan Bojong Renged di Kecamatan
Teluknaga.
Dari 8 Pos Pantau itu, setiap pos pantau tersebut dipimpin
Perwira Pengendali, melibatkan 6 personel Polres Metro Tangerang Kota ditambah
Anggota TNI, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamogn Praja
(Satpol PP). (*/pur)
0 Comments