Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zaib Dwi Nugroho menjawab pers. (Foto: Istimewa) |
Namun dalam kejadian tersebut disertai penjarahan yang
dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab terhadap truk-truk
yang dirusak.
"Kami tidak membenarkan warga untuk melakukan perusakan,
termasuk adanya penjarahan yang dilakukan sejumlah oknum masyarakat. Maka, kami
meminta barang jarahan, baik tangki, accu, pintu, maupun orderdil lainnya untuk
segera dikembalikan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi
Nugroho kepada wartawan di Jalan Raya Salembaran, Jumat (8/11/2024).
Diketahui, kejadian penjarahan ini viral di media sosial,
yakni warga yang mengamuk dan merusak truk di lokasi akhirnya disertai
penjarahan bagian onderdil dari sejumlah truk tanah yang dirusak.
Adapun barang-barang yang diambil dari truk-truk yang
dirusak massa itu antara lain: pintu, radio tape, tangki, dinamo maupun
onderdil lainnya.
Zain meminta dan menghimbau kepada masyarakat yang
menjarah barang-barang tersebut di atas untuk segera dikembalikan. Sebab,
barang-barang itu merupakan milik orang lain bukan hak masyarakat untuk
mengambilnya.
"Barang-barang itu adalah milik orang lain. Kalau
misalkan masih ada yang mengamankan barang tersebut mohon segera kembalikan
kepada kami, Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.
Zain mengatakan jika barang-barang jarahan tersebut
tidak dikembalikan oleh masyarakat, maka pihaknya dengan terpaksa akan
melakukan tindakan penegakkan hukum, sesuai undang-undang yang berlaku.
"Jadi, kalau masyarakat tidak mau persuasif. Maka
dengan terpaksa kami (Polisi) akan melakukan penegakan hukum," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Metro
Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bertindak cepat dan tegas mengamankan supir
truk tanah berinisial DWA, 21, yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas itu.
Korban atas nama Alika, 9, yang mengalami luka cukup serius
di bagian kaki lantaran tertabrak ban sebelah kiri dari truk bernomor polisi B
6553 WFK yang dikemudikan DWA lalu segara dilarikan ke Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang untuk mendapat perawatan medis.
Korban Alika hari ini, Jum'at 8 November 2024 pada pukul
09.00 WIB telah dilakukan operasi di RSUD Kabupaten Tangerang dan selesai pukul
11.30 WIB. Operasi diinformasikan berjalan dengan baik dan biaya akan
ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah Kab Tangerang.
Kini Alika pun masih mendapatkan perawatan medis termasuk
akan dilakukan pendampingan secara psikologis oleh pihak terkait untuk
menghilangkan traumanya. (*/pur)
0 Comments