Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LBH-AP PP Muhammadiyah Berharap Hakim Ikuti Langkah JPU, Bebaskan Guru Supriyani

Guru Supriyani ketika di ruang sidang. 
(Foto: Istimewa/matalokal.com) 


NET – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH-AP PP) Muhammadiyah berharap agar majelis hakim yang menyidangkan perkara guru honorer Supriyani mengikuti langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan hati nurani-nya dalam menangani kasus ini,  dan berharap agar menjatuhkan putusan bebas murni terhadap Supriyani.

Hal itu disampaikan oleh Ketua LBH-AP PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho, SH MH dalam Siaran Pers yang diterima oleh Redaksi TangerangNet.Com, Selasa (12/11/2024).

Taufiq Nugroho menyebutkan LBH AP PP Muhammadiyah apresiasi terhadap JPU Konawe Selatan yang menuntut bebas guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tanggara, Senin (11/11/2024), berharap hakim menjatuhkan putusan bebas murni.

“Kami, LBHAP PP Muhammadiyah mengapresiasi JPU Konawe Selatan menuntut bebas guru Supriyani. Sejak awal publik merasa kasus yang dialami guru Supriyani, lebih terasa aroma kekuasaan, daripada hukum,” tutur Taufiq yang didampingi Sekretaris LBH-AP PP Muhammadiyah Ikhwan Fahroji.

Artinya, kata Taufiq, proses hukum yang menimpa Supriyani, berjalan karena faktor pelapor adalah Aparat Kepolisian yang diduga memiliki pengaruh, daripada fakta hukumnya itu sendiri.

“Sehingga kasus tersebut lebih dirasakan publik sebagai dugaan krminalisasi. Apalagi korban dugaan kriminalisasi tersebut adalah seorang guru honorer bernama Supriyani,” ucap Taufiq yang juga dosen tersebut.

Menurut Taufiq, ketika kasus tersebut viral, empati publik menjadi sangat besar, yang akhirnya menjadi energi pendorong bagi Supriyani untuk mendapatkan keadilan.

Taufiq mengatakan tuntutan bebas terhadap guru Supriyani hendaknya menjadi evaluasi mendalam bagi aparat kepolisian yang menangani kasus tersebut, maupun Jaksa Peneliti yang menyatakan berkas perkara Supriyani layak disidangkan, agar praktek dugaan penggunaan kekuasaan untuk memperkosa hukum dapat diminimalisir di Republik ini,  dan cita negara hukum berdasar pada prinsip kesamaan di mata hukum, tidak hanya jargon tanpa praktek.

Atas hal-hal yang diuraikan di atas, kata Taufiq; LBH AP PP meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo  agar memerintahkan jajaranya memeriksa adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum terhadap guru Supriyani, dengan prosedur yang transparan dan menjatuhkan sanksi bila terbukti salah.

“Jaksa Agung agar mengavaluasi kinerja jaksa peneliti yang menyatakan berkas layak disidangkan, dan mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum pada akhirnya menuntut bebas Supriyani,” ujar Taufiq. (*/rls/pur)

 


Post a Comment

0 Comments