Guru Supriyani ketika di ruang sidang. (Foto: Istimewa/matalokal.com) |
Hal itu disampaikan oleh Ketua LBH-AP PP Muhammadiyah Taufiq
Nugroho, SH MH dalam Siaran Pers yang diterima oleh Redaksi TangerangNet.Com,
Selasa (12/11/2024).
Taufiq Nugroho menyebutkan LBH AP PP Muhammadiyah apresiasi terhadap JPU Konawe Selatan yang menuntut bebas guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tanggara, Senin (11/11/2024), berharap hakim menjatuhkan putusan bebas murni.
“Kami, LBHAP PP Muhammadiyah mengapresiasi JPU Konawe
Selatan menuntut bebas guru Supriyani. Sejak awal publik merasa kasus yang
dialami guru Supriyani, lebih terasa aroma kekuasaan, daripada hukum,” tutur
Taufiq yang didampingi Sekretaris LBH-AP PP Muhammadiyah Ikhwan Fahroji.
Artinya, kata Taufiq, proses hukum yang menimpa Supriyani,
berjalan karena faktor pelapor adalah Aparat Kepolisian yang diduga memiliki
pengaruh, daripada fakta hukumnya itu sendiri.
“Sehingga kasus tersebut lebih dirasakan publik sebagai
dugaan krminalisasi. Apalagi korban dugaan kriminalisasi tersebut adalah
seorang guru honorer bernama Supriyani,” ucap Taufiq yang juga dosen tersebut.
Menurut Taufiq, ketika kasus tersebut viral, empati publik
menjadi sangat besar, yang akhirnya menjadi energi pendorong bagi Supriyani
untuk mendapatkan keadilan.
Taufiq mengatakan tuntutan bebas terhadap guru Supriyani
hendaknya menjadi evaluasi mendalam bagi aparat kepolisian yang menangani kasus
tersebut, maupun Jaksa Peneliti yang menyatakan berkas perkara Supriyani layak
disidangkan, agar praktek dugaan penggunaan kekuasaan untuk memperkosa hukum
dapat diminimalisir di Republik ini, dan
cita negara hukum berdasar pada prinsip kesamaan di mata hukum, tidak hanya
jargon tanpa praktek.
Atas hal-hal yang diuraikan di atas, kata Taufiq; LBH AP PP
meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan jajaranya memeriksa adanya
dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum terhadap guru Supriyani,
dengan prosedur yang transparan dan menjatuhkan sanksi bila terbukti salah.
“Jaksa Agung agar mengavaluasi kinerja jaksa peneliti yang
menyatakan berkas layak disidangkan, dan mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum pada
akhirnya menuntut bebas Supriyani,” ujar Taufiq. (*/rls/pur)
0 Comments