Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dan Forkopimda. (Foto: Istimewa) |
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang
memberhentikan aktivitas kendaraan tambang selama 3 hari sejak 8 sampai dengan 11
November 2024. Pasca kecelakaan lalu lintas dan kericuhan yang terjadi Kamis
(7/11/2024). Operasional angkutan kendaraan tambang itu dihentikan agar
kericuhan tak terulang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
menjelaskan bahwa Senin (11/11/2024) merupakan batas akhir waktu sesuai
kesepakatan itu. Kendati demikian perpanjangan waktu kembali selama tiga hari
ke depan dilakukan berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi dalam rapat
koordinasi digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, Kelurahan
Sukaasih, Kota Tangerang, Senin (11/11/2024)
WIB.
Rapat dihadiri oleh Pj Bupati, Pj Walikota Tangerang, Bupati
Bogor, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kapolresta Tangerang, Dandim 0510
Tigaraksa dan Dandim 0506 Tigaraksa, Kadishub Kabupaten dan Kota Tangerang,
para camat, para Kapolsek, para Kasat Lantas jajaran se-Tangerang Raya.
"Tentunya, perpanjangan waktu ini, dengan pertimbangan
menjaga situasi dan kondusifitas Kamtibmas di wilayah Tangerang Raya, terlebih
menjelang Pemungutan Suara Pilkada 2024," ujar Kombes Zain kepada
wartawan.
Zain menerangkan masih ditemukan penyebaran berita atau
informasi tidak benar dan tidak sesuai fakta (hoax) yang disebarkan di
group-group WhatsApp (WA) dan media sosial (medsos) pasca kejadian di atas.
"Saat berlakunya penghentian aktivitas kendaraan
tambang kemarin, masih ditemukan adanya kendaraan tambang yang melanggar.
Terbukti 13 unit kendaraan telah kami tilang dan 9 unit kendaraan tambang yang
diputar balik petugas," ujarnya.
Pasalnya, kendaraan tambang yang ditilang tersebut karena
melanggar jam operasional sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 12 tahun 2022 dan
Peraturan Walikota (Perwal) No 93 tahun 2022 serta tidak lengkapnya surat-surat
kendaraan dan pengendara, seperti: STNK, SIM pengemudi dan KIR.
"Terlebih pada saat penyelidikan terkait laka lantas
yang memicu rusuh massa kemarin, ditemukannya alat bong untuk hisap
narkoba didalam salah satu truk yang
dirusak oleh masyarakat. Padahal larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai
sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan
angkutan jalan," tutur Zain.
"Kita (Polisi) minta patuhi penghentian operasional
kendaraan tersebut. Melalui pos-pos pantau gabungan kita akan putar balikan
bila ada kendaraan truk tambang yang melanggar dan kita tidak segan-segan
menindak tegas apabila tidak mematuhi dengan sanksi tilang, bila diperlukan
kita kandangkan" ucapnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (Foto: Istimewa) |
Tentunya pemberhentian operasional ini akan terus dievaluasi
dan akan dioperasionalkan lagi dengan syarat: kendaraan tambang harus mematuhi
jam operasional sesuai Perbup dan Perwal, perusahaan angkutan kendaraan tambang
harus melengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudi, baik SIM, STNK dan KIR.
Perusahaan angkutan juga wajib melengkapi pengemudinya
dengan surat keterangan bebas narkoba dan surat penunjukan sopir kendaraan agar
tidak disalahgunakan untuk dialihkan ke supir tembak dan kernet, sehingga bisa
mencegah kecelakaan terulang ke depan.
Zain meminta semua pihak untuk patuh terhadap ketentuan
diatas. Kedepan kita bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK),
Dinkes dan Sie Dokkes melakukan test urine terhadap pengemudi kendaraan tambang
tersebut secara random di lapangan di pos pantau gabungan yang telah digelar.
"Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam
operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan
memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang. Silahkan
hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call
Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang
Kota, Polda Metro Jaya. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan
tambang," tutur Zain. (*/pur)
0 Comments