Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diperpanjang 3 Hari, Penghentian Kegiatan Kendaraan Tambang Di Tangerang

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol 
Zain Dwi Nugroho dan Forkopimda. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu tiga atau lebih) di Tangerang Raya diperpanjang selama tiga hari mulai Selasa (12/11/2024) hingga Kamis (14/11/2024) mendatang. Hal ini hasil kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yakni Pemerintah Daerah se- Tangerang Raya, TNI-Polri, dan pemangku kepentingan (stakeholder).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberhentikan aktivitas kendaraan tambang selama 3 hari sejak 8 sampai dengan 11 November 2024. Pasca kecelakaan lalu lintas dan kericuhan yang terjadi Kamis (7/11/2024). Operasional angkutan kendaraan tambang itu dihentikan agar kericuhan tak terulang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa Senin (11/11/2024) merupakan batas akhir waktu sesuai kesepakatan itu. Kendati demikian perpanjangan waktu kembali selama tiga hari ke depan dilakukan berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi dalam rapat koordinasi digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, Kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang,  Senin (11/11/2024) WIB.

Rapat dihadiri oleh Pj Bupati, Pj Walikota Tangerang, Bupati Bogor, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa dan Dandim 0506 Tigaraksa, Kadishub Kabupaten dan Kota Tangerang, para camat, para Kapolsek, para Kasat Lantas jajaran se-Tangerang Raya.

"Tentunya, perpanjangan waktu ini, dengan pertimbangan menjaga situasi dan kondusifitas Kamtibmas di wilayah Tangerang Raya, terlebih menjelang Pemungutan Suara Pilkada 2024," ujar Kombes Zain kepada wartawan.

Zain menerangkan masih ditemukan penyebaran berita atau informasi tidak benar dan tidak sesuai fakta (hoax) yang disebarkan di group-group WhatsApp (WA) dan media sosial (medsos) pasca kejadian di atas.

"Saat berlakunya penghentian aktivitas kendaraan tambang kemarin, masih ditemukan adanya kendaraan tambang yang melanggar. Terbukti 13 unit kendaraan telah kami tilang dan 9 unit kendaraan tambang yang diputar balik petugas," ujarnya.

Pasalnya, kendaraan tambang yang ditilang tersebut karena melanggar jam operasional sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 12 tahun 2022 dan Peraturan Walikota (Perwal) No 93 tahun 2022 serta tidak lengkapnya surat-surat kendaraan dan pengendara, seperti: STNK, SIM pengemudi  dan KIR.

"Terlebih pada saat penyelidikan terkait laka lantas yang memicu rusuh massa kemarin, ditemukannya alat bong untuk hisap narkoba  didalam salah satu truk yang dirusak oleh masyarakat. Padahal larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tutur Zain.

"Kita (Polisi) minta patuhi penghentian operasional kendaraan tersebut. Melalui pos-pos pantau gabungan kita akan putar balikan bila ada kendaraan truk tambang yang melanggar dan kita tidak segan-segan menindak tegas apabila tidak mematuhi dengan sanksi tilang, bila diperlukan kita kandangkan" ucapnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes
Pol Zain Dwi Nugroho.
(Foto: Istimewa)  


Tentunya pemberhentian operasional ini akan terus dievaluasi dan akan dioperasionalkan lagi dengan syarat: kendaraan tambang harus mematuhi jam operasional sesuai Perbup dan Perwal, perusahaan angkutan kendaraan tambang harus melengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudi, baik SIM, STNK dan KIR.

Perusahaan angkutan juga wajib melengkapi pengemudinya dengan surat keterangan bebas narkoba dan surat penunjukan sopir kendaraan agar tidak disalahgunakan untuk dialihkan ke supir tembak dan kernet, sehingga bisa mencegah kecelakaan terulang ke depan.

Zain meminta semua pihak untuk patuh terhadap ketentuan diatas. Kedepan kita bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), Dinkes dan Sie Dokkes melakukan test urine terhadap pengemudi kendaraan tambang tersebut secara random di lapangan di pos pantau gabungan yang telah digelar.

"Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang. Silahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang," tutur Zain. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments