Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Aguan Dan Anthony Lakukan Penyelundupan Hukum PSN PIK-2, Otoritas BEI Segera Men-Suspend Saham PANI

Ilustrasi, Ahmad Khozinudin dan Muhammad 
Said Didu dalam suatu kegiatan di Polresta 
Tangerang Tigaraksa dalam pekan ini. 
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) 


Oleh: Ahmad Khozinudin

 

MENURUT mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu, Pengembang Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk (PSN PIK-2) telah "mengelabui" semua pihak dengan menyatakan bahwa lahan yang dibebaskan dengan menggusur rakyat dengan harga sangat murah dengan  berlindung seakan lahan tersebut termasuk PSN PIK-2, padahal bukan wilayah PSN PIK-2.

Tulisan dengan judul 'PENGEMBANG PSN PIK-2 LAKUKAN PENYELUNDUPAN HUKUM' telah beredar di berbagai GWA dan berbagai platform sosial media. Tulisan Said Didu tersebut, mengkonfirmasi bahwa PT Pantai Indah Kapuk 2 (PANI) milik Sugiyanto Kusuma alias Aguan & Anthony Salim, Tidak Transparan dalam Memberikan Informasi.

Di antara kritik tranparansi PT PANI yang diulas Said Didu adalah berdasarkan Kemenko Perekonomian Nomor  6 Tahun 2024 tanggal 15 Mei  2024 dan Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) No PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON.KPPIP/06/2024, tanggal 4 Juni 2024 prihal : Surat Keterangan PT Mutiara Intan Permai sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland bahwa yang masuk PSN PIK-2 seluas 1.755 Ha yang terdiri dari: Taman Bhinneka 54 Ha, Safari Zoo 126 Ha, Golf Course 135 Ha, Wisata Mangrove 302 Ha, Sirkuit Internasional 217 Ha, dan Ecotourism 687 Ha - tidak ada peruntukan untuk perumahan dan lain-lain.

Namun, saat PIK-2 ditetapkan menjadi PSN, pengembang PIK-2 mengubah dan memasang papan nama proyek di semua wilayah pembebasan di 9 Kecamatan (8 Kecamatan di Kabupaten Tangerang dan 1 Kecamatan di Kabupaten Serang) menjadi PIK-2. Padahal sebelumnya yang diberi nama PIK-2  hanya di Wilayah Kecamatan Kosambi sementara wilayah lain diberikan nama PIK-3 sampai PIK-11

Pemberian nama PIK-2 di semua wilayah pembebasan tersebut patut diduga  dimaksudkan untuk menekan rakyat untuk mengikuti keinginan pengembang menggusur rakyat dengan harga murah dengan berlindung sebagai PSN. Dan itu terjadi di lapangan yang didukung oleh APDESI.

PANI semestinya harus mengungkap luasan PSN  PIK-2 secara jujur, tidak melakukan 'penyelundupan hukum' untuk mendapatkan tanah lebih luas di luar batas area PSN. Tindakan tidak transparan ini, jelas mengelabui keputusan pemegang saham. Pemegang saham, bisa saja memiliki ekspektasi  keliru saat membeli saham, mengira status PSN ini luas, hingga ke sejumlah kecamatan di Kabupaten Tangerang, Banten.

Tindakan suspend dapat ditempuh berdasarkan Peraturan Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa, yang termasuk di dalamnya memuat alasan berupa hal-hal lain yang menurut pertimbangan Bursa dapat dikenakan sanksi Suspensi.

Tidak transparannya PT PANI dalam status PSN inilah, menyebabkan masyarakat luas yang tidak terkena PSN dibebaskan dengan dalih PSN. Tindakan pembebasan diluar wilayah PSN ini, telah menimbulkan akses negatif dari PSN PIK-2, sehingga  banyak aduan masyarakat di Kecamatan Kosambi, Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, dan Mekar Baru, terkait isue-isue negatif pembangunan PIK-2.

Sampai akhirnya, Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tangerang  pada tanggal 19 November 2024, menginstruksikan Lembaga Penyuluhan & Bantuan Hukum NU (LPBH NU) agar LPBH NU berkoordinasi kepada seluruh Pengurus Ranting dan Pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdatul Ulama pada kecamatan-kecamatan tersebut, untuk melakukan advokasi dan mitigasi sosial dan hukum.

Bahkan, PCNU Kabupaten Tangeran memberikan instruksi agar LPBH NU membuka hotline pengaduan masyarakat terkait dampak dan masalah-masalah sosial yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat yang dirampas, diintimidasi, dan lain sebagainya.

Mengingat pentingnya menjaga kepercayaan publik pada pasar, untuk memastikan tidak ada pemegang saham yang merasa tertipu, maka BEI harus melakukan suspend terhadap saham PANI. Karena, alasan untuk melakukan suspend selain karena Saham dalam Status UMA, Opini Audit Laporan Keuangan Perusahaan Disclaimer atau Adverse, Perusahaan Terlambat Menyerahkan Kewajiban ke BEI, karena hal-hal lain berupa Perusahaan Tidak Transparan dalam Memberikan Informasi, terkait data dan luasan PSN PIK-2.

Karena itulah, otoritas Bursa Efek Indonesia  (BEI) harus segera men-suspend (menghentikan perdagangan) saham PT PANI milik Aguan, karena tidak transparan soal status PSN pada Proyek PIK 2. Suspend harus dilakukan sampai PANI benar-benar transparan, tidak lagi membebaskan lahan diluar lokasi PSN, dan menghentikan seluruh akses negatif terhadap masyarakat yang ditimbulkan dari proyek PIK-2.

Sambil menunggu langkah suspend yang akan ditempuh oleh BEI, saya menyarankan kepada para pemegang saham PANI untuk mengevaluasi kepemilikan saham PANI. Dalam beberapa hari ini, saham PANI terus turun di level Rp 14.000-an per lembar. Padahal sebelumnya sempat mencapai harga Rp 18.000 per lembar saham. (***)

 

*Penulis adalah Sastrawan Politik 

Post a Comment

0 Comments