![]() |
Tersangka DAN dan D alias Kuro. Foto: Istimewa) |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
melalui Kapolsek Pakuhaji AKP Kuswadi mengatakan penganiayaan menggunakan
senjata tajam jenis pisau itu dilakukan pelaku DAN dibantu rekannya D alias
Kuro, 29. Keduanya ditangkap kurang dari sehari Pasca kejadian dilaporkan
keluarga korban.
"Motifnya sakit hati, pelaku menusuk bagian perut bawah
sebelah kanan korban menggunakan pisau yang mengakibatkan korban harus
dilarikan ke RS (rumah sakit-red) untuk mendapatkan penanganan medis,"
kata Kuswadi didampingi Kasi Humas Kompol Aryono kepada wartawan, Kamis
(3/10/2024).
Peristiwa penusukan dengan sebilah pisau itu terjadi di
Jalan Kampung Kalibaru, RT 003 RW 009, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji,
Kabupaten Tangerang, pada Selasa (1/10) sekira jam 20.00 WIB.
Setelah melakukan penusukan tersebut kedua pelaku yang
berboncengan sepeda motor itu langsung melarikan diri. Keduanya ditangkap
dikediamannya di kawasan Neglasari, Kota Tangerang saat hendak kabur.
"Antara pelaku dengan korban saling kenal dan merupakan
rekan kerja. pelaku mengaku melakukan perbuatan itu kepada korban karena sering
diadukan tidak baik kepada atasannya di kantor," ungkapnya.
Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351
KUHPidana perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun. (*/pur)
0 Comments