![]() |
Gufroni, SH, MH, CLA (Foto: Ist: koleksi pribadi Gufroni) |
Hal itu disampaikan oleh Gufroni, SH, MH, CLA, sebagai Ketua
Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan
Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah dalam Siaran Pers yang diterima Redaksi
TangerangNet.Com, Sabtu (12/10/2024).
Gufroni menyatakan pakar hukum menilai bahwa pernyataan
tersebut berpotensi mengganggu prinsip kebebasan hakim dalam membuat putusan
berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku. "Setiap hakim dalam menjalankan
tugasnya harus terbebas dari segala bentuk tekanan atau ancaman, baik dari
pihak eksekutif, legislatif, maupun masyarakat umum," tutur seorang ahli
hukum tata negara.
Gufroni menyebutkan pernyataan Jimly tersebut dianggap
sebagai bentuk intimidasi yang bertentangan dengan prinsip hukum dan keadilan.
Prof. Jimly, sebagai figur publik dan pakar hukum tata negara, dinilai telah
melakukan tindakan yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses peradilan
yang adil dan merdeka.
Beberapa pihak, kata Gufroni, menuntut agar Prof. Jimly
dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran pasal pengancaman
sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang
relevan dalam hal ini adalah Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang ancaman
terhadap orang lain, khususnya terhadap pejabat publik seperti hakim yang
tengah menjalankan tugasnya.
Sebagai negara hukum, imbuh Gufroni, Indonesia mengedepankan
supremasi hukum, dan segala bentuk intervensi terhadap proses peradilan harus
dihentikan demi menjaga marwah lembaga peradilan dan kepercayaan masyarakat.
Masyarakat diharapkan tetap mempercayakan proses hukum yang
berjalan dan mengedepankan penghormatan terhadap putusan hakim, apapun
hasilnya. Independensi lembaga peradilan merupakan pilar utama dalam mewujudkan
keadilan dan demokrasi yang sehat di Indonesia.
Sebelumnya, perkembangan terbaru terkait kemungkinan
pembatalan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI oleh Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN), pernyataan dari Prof. Jimly Asshiddiqie telah
menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik dan pakar hukum. (*/pur)
0 Comments