Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pernyataan Prof. Jimly Asshiddiqie Dinilai Ancam Independensi Hakim PTUN

Gufroni, SH, MH, CLA 
(Foto: Ist: koleksi pribadi Gufroni)   


NET - Pernyataan Prof. Jimly menyebutkan bahwa "hakim PTUN bisa ditangkap" apabila membatalkan pelantikan Gibran. Pernyataan ini dipandang sebagai bentuk ancaman yang serius terhadap independensi lembaga peradilan, khususnya hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tengah menjalankan tugasnya dalam memeriksa dan memutus perkara.

Hal itu disampaikan oleh Gufroni, SH, MH, CLA, sebagai Ketua Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah dalam Siaran Pers yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Sabtu (12/10/2024).

Gufroni menyatakan pakar hukum menilai bahwa pernyataan tersebut berpotensi mengganggu prinsip kebebasan hakim dalam membuat putusan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku. "Setiap hakim dalam menjalankan tugasnya harus terbebas dari segala bentuk tekanan atau ancaman, baik dari pihak eksekutif, legislatif, maupun masyarakat umum," tutur seorang ahli hukum tata negara.

Gufroni menyebutkan pernyataan Jimly tersebut dianggap sebagai bentuk intimidasi yang bertentangan dengan prinsip hukum dan keadilan. Prof. Jimly, sebagai figur publik dan pakar hukum tata negara, dinilai telah melakukan tindakan yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses peradilan yang adil dan merdeka.

Beberapa pihak, kata Gufroni, menuntut agar Prof. Jimly dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran pasal pengancaman sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang relevan dalam hal ini adalah Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang ancaman terhadap orang lain, khususnya terhadap pejabat publik seperti hakim yang tengah menjalankan tugasnya.

Sebagai negara hukum, imbuh Gufroni, Indonesia mengedepankan supremasi hukum, dan segala bentuk intervensi terhadap proses peradilan harus dihentikan demi menjaga marwah lembaga peradilan dan kepercayaan masyarakat.

Masyarakat diharapkan tetap mempercayakan proses hukum yang berjalan dan mengedepankan penghormatan terhadap putusan hakim, apapun hasilnya. Independensi lembaga peradilan merupakan pilar utama dalam mewujudkan keadilan dan demokrasi yang sehat di Indonesia.

Sebelumnya, perkembangan terbaru terkait kemungkinan pembatalan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pernyataan dari Prof. Jimly Asshiddiqie telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik dan pakar hukum. (*/pur)

 

 


Post a Comment

0 Comments