![]() |
Tim Hukum Faldo-Fadhlin: Abdul Syukur Yakub, Syafril Elain, RB, dan Nur Mawardi. (Foto: Istimewa) |
Tim Hukum Faldo-Fadhlin terdiri
atas Syaril Elain, RB, sebagai ketua dan dua anggota yakni Abdul Syukur Yakub,
SH MH dan Nur Mawardi, SH MH mendatangi kantor DKPP RI di Jalan Abdul Muis, Jakarta
Pusat, dengan membawa sejumlah berkas sebagai kelengkapan pengaduan.
“Alhamdulillah, pengaduan kami
hari ini sudah diterima oleh DKPP RI dengan Nomor: 590/03-31/SET-02/X/2024,”
ujar Syafril Elain kepada wartawan di Jakarta.
Laporan pengaduan ke DKPP, kata
Syafril, adalah satu jalur hukum yang berikan perundang-undangan untuk menguji
netralitas penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu Kota Tangerang.
“Kami menggunakan jalur hukum
dengan mengadu ke DKPP untuk mengetaui apakah Bawaslu Kota Tangerang netral dan
professional dalam melaksanakan tugas pengawasan Pimilihan,” imbuh Syafril
Elain.
Syafril Elain menjelaskan laporan
pengaduan disampaikan ke DKPP tersebut berkaitan dengan keputusan yang
dikeluarkan oleh Bawaslu Kotra Tangerang pada tanggal 21 Oktober 2024 yakni
dugaan politik uang dilakukan oleh H. Sachrudin sebagai calon Walikota
Tangerang 2024-2029 dihentikan dengan
memberi penjelasan singkat: “Tidak ditindaklanjut dengan alasan tidak terbukti
sebagai pelanggaran pidana pemilihan”.
"Kami menilai keputusan yang
diambil oleh komisioner Bawaslu Kota Tangerang suatu langkah tanpa alasan yang
dapat diterima. Sebab dari segi waktu, saksi, dan bukti yang disampaikan sudah
cukup. Kami ketika itu tanyakan, apakah bukti dan saksi masih kurang? Dijawab,
sudah cukup sehingga tidak ada yang kurang lagi,” tutur Syafril Elain yang
mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang 2008-2009.
Abdul Syukur Yakub mengatakan
penghentian laporan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang berawal dari
laporan Saripudin, warga Pinang, Kota Tangerang pada 2 Oktober 2024. Saripudin
datang ke kantor Bawaslu Kota Tangerang di Jalan Nyimas Melati, Kecamatan
Tangerang, adanya dugaan politik yang dilakukan oleh Sachrudin dengan cara
membagi-bagikan 2.000 lembar karcis nonton sepakbola Liga Dua antara Persikota
melawan PSPS Pekanbaru pada 25 September 2024 di Stadion Benteng Reborn.
“Pembagian karcis jelas sekali
buktinya dan Pak Sachrudin sendiri menulis dalam Instagramnya. Dia mengaku
membagikan langsung tiket nonton bola tersebut kepada anak-anak klub SSB dan
masyarakat Kota Tangerang. Meski tiket dibagikan secara gratis tapi dia diduga
membeli kepada panitia. Baik liga satu maupun liga dua setiap kali pertandingan
menjual karcis dengan harga mulai Rp 30.000 sampai Rp 150.000,” tutur Syukur.
Sedangkan Nur Mawardi mengatakan
setelah diterima aduan oleh Leon Filman – Staf DKPP, sekitar satu minggu ke
depan akan dilakukan pemanggilan untuk diadakan persidangan.
“Kita tunggu minggu depan untuk
pemanggilan sidang,” ucap Nur Mawardi serius. (*/rls/pur)
0 Comments