Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tim Kuasa Hukum Tuntut Dipublikasikan Laporan Hasil Ekshumasi Jenazah Almarhum Afif Maulana

Tim Kuasa Hukum: M. Qabul Nusantara, Ewi, 
Ikhwan Fahroji, dan Syafril Elain, RB. 
(Foto: Istimewa)  

NET - Tim Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah minta kepada Polri untuk mengumumkan hasil ekshumasi (otopsi ulang) jenazah Afif Maulana kepada public.

Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana kepada wartawan di Gedung Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya No. 62, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Tim Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana LBH AP PP Muhammadiyah yakni Ikhwan Fahroji, SH, Ewi, SH, Syafril Elain, RB, SH, dan Muhammad Qabul Nusantara, SH, MH.

Ikhwan Fahroji mengatakan i’tikad baik POLRI untuk melakukan ekshumasi terhadap jenazah almarhum Afif Maulana, setelah desakan masyarakat sipil, patut diapresiasi. Namun sayang setelah lebih dari lima pekan pelaksanaan ekshumasi yakni 8 Agustus 2024 hingga saat ini, laporan hasil ekshumasi belum disampaikan kepada pihak keluarga maupun diumumkan kepada publik.

“Ini memunculkan kehawatiran publik akan kredibilitas dan obyektivitas laporan hasil ekshumasi. Sebelumya dijanjikan rampung pada pekan ke-4 dan 5 pasca ekshumasi,” tutur Ikhwan Fahroji yang juga Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah Jakarta.

Ikhwan menyebutkan Tim Kuasa Hukum pihak keluarga dari LBH AP PP Muhammadiyah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga negara serta organisasi masyarakat sipil lain, telah bersurat menanyakan laporan hasil ekshumasi tersebut.

“Hingga saat ini, kami belum mendapatkan tanggapan resmi dari Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) sebagai pihak yang melaksanakan ekshumasi,” ujar Ikhwan bahwa pelaksanaan ekshumasi dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Djamil Padang, Sumatera Barat.

Laporan ekshumasi jenazah almarhum Afif Maulana, kata Ikhwan, sangat penting dan ditunggu tunggu masyarakat, yang mendambakan Negara ini bebas dari segala bentuk kekerasan, utamanya terhadap anak.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami menuntut; kepada Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) agar segera menyampaikan laporan hasil ekshumasi secara obyektif dan kredibel,” ucap Ikhwan.

Kepada Komisi III, Komisi VIII DPR RI, kata Ikhwan, agar mendorong segera dipublikasikan laporan hasil ekshumasi jenazah almarhum Afif Maulana, serta mengawal proses tindak lanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar senantiasa mengedepankan proffesionalisme dan obyektivitas dalam tindak lanjut proses hukum terhadap kasus dugaan kematian tidak wajar almarhum Afif Maulana. Serta melakukan evaluasi secara total dan mendasar terhadap dugaan praktek praktek kekerasan diduga dilakukan oleh Aparat Kepolisian dalam praktek praktek penegakan hukum di Indonesia” ucap Ikhwan. (*/ril)

 


Post a Comment

0 Comments