Tim Kuasa Hukum: M. Qabul Nusantara, Ewi, Ikhwan Fahroji, dan Syafril Elain, RB. (Foto: Istimewa) |
Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana
kepada wartawan di Gedung Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya
No. 62, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Tim Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana LBH
AP PP Muhammadiyah yakni Ikhwan Fahroji, SH, Ewi, SH, Syafril Elain, RB, SH,
dan Muhammad Qabul Nusantara, SH, MH.
Ikhwan Fahroji mengatakan i’tikad baik POLRI untuk melakukan
ekshumasi terhadap jenazah almarhum Afif Maulana, setelah desakan masyarakat
sipil, patut diapresiasi. Namun sayang setelah lebih dari lima pekan pelaksanaan
ekshumasi yakni 8 Agustus 2024 hingga saat ini, laporan hasil ekshumasi belum
disampaikan kepada pihak keluarga maupun diumumkan kepada publik.
“Ini memunculkan kehawatiran publik akan kredibilitas dan
obyektivitas laporan hasil ekshumasi. Sebelumya dijanjikan rampung pada pekan
ke-4 dan 5 pasca ekshumasi,” tutur Ikhwan Fahroji yang juga Sekretaris LBH AP
PP Muhammadiyah Jakarta.
Ikhwan menyebutkan Tim Kuasa Hukum pihak keluarga dari LBH
AP PP Muhammadiyah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga
negara serta organisasi masyarakat sipil lain, telah bersurat menanyakan laporan
hasil ekshumasi tersebut.
“Hingga saat ini, kami belum mendapatkan tanggapan resmi
dari Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) sebagai
pihak yang melaksanakan ekshumasi,” ujar Ikhwan bahwa pelaksanaan ekshumasi
dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Djamil Padang, Sumatera
Barat.
Laporan ekshumasi jenazah almarhum Afif Maulana, kata
Ikhwan, sangat penting dan ditunggu tunggu masyarakat, yang mendambakan Negara
ini bebas dari segala bentuk kekerasan, utamanya terhadap anak.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami menuntut; kepada
Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) agar segera
menyampaikan laporan hasil ekshumasi secara obyektif dan kredibel,” ucap Ikhwan.
Kepada Komisi III, Komisi VIII DPR RI, kata Ikhwan, agar
mendorong segera dipublikasikan laporan hasil ekshumasi jenazah almarhum Afif
Maulana, serta mengawal proses tindak lanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar
senantiasa mengedepankan proffesionalisme dan obyektivitas dalam tindak lanjut
proses hukum terhadap kasus dugaan kematian tidak wajar almarhum Afif Maulana.
Serta melakukan evaluasi secara total dan mendasar terhadap dugaan praktek
praktek kekerasan diduga dilakukan oleh Aparat Kepolisian dalam praktek praktek
penegakan hukum di Indonesia” ucap Ikhwan. (*/ril)
0 Comments