Dr. Auliya Khasanofa, SH MH (Foto: Ist/koleksi pribadi Aulia Khasanofa) |
“Tindakan yang menghancurkan demokrasi dan bentuk tindak
kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD
NRI) Tahun 1945 Pasal 28, Pasal 28E ayat (3), UU HAM dan UU Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 18 Ayat (1),” ujar Ketua Bidang Hukum PP
Fokal IMM Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H. dalam Siaran Pers yang diterima
Redaksi TangerangNet.Com, Ahad (29/9/2024).
Auliya mengatakan Fokal IMM mendesak Kepolisian Republik
Indonesia untuk segara menangkap dan memproses secara pidana para oknum serta
dalang dari tindakan persekusi, anarkis dan pembubaran acara diskusi/dialog
yang dihadiri oleh Prof M. Din Syamsuddin Ketua Dewan Pembina PP Fokal IMM.
PP Fokal IMM, kata Auliya mengecam keras tindakan sekelompok
orang tidak dikenal (OTK) yang membubarkan acara diksusi, memporak-parandakan
panggung, menyobek backdrop, mematahkan tiang microphone, dan mengancam para
peserta yang hadir yang salah satunya yang hadir adalah tokoh pembicara Prof M.
Din Syamsuddin yang juga Ketua Dewan Pembina PP FOKAL IMM.
Dalam Pasal 28, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, UU HAM dan UU
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 18 Ayat (1), secara tegas
bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
“Oleh karena itu, acara diskusi atau dialog yang dihadiri
oleh Prof Din Syamsuddin merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin
oleh konstitusi dan UU. Dalam video yang beredar sekelompok orang tersebut
masuk ke dalam ruangan acara diskusi langsung malakukan presekusi,
memporak-porandakan panggung, menyobek backdrop, mematahkan tiang microphone,
dan mengancam para peserta yang hadir,” tutur Auliya yang juga dosen Fakultas
Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT).
Berdasarkan uraian peristiwa di atas, imbuh Ayliya, bahwa
tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang tidak kenal tersebut merupakan
kejahatan demokrasi dan merupakan serangan serius bagi Pancasila dan NKRI
karena telah membahayakan implementasi kemerdekaan berkumpul dan berserikat
dalam negara demokrasi. (*/rls/pur)
0 Comments