Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Fokal IMM: Kecam Segala Tindakan Persekusi Dan Perusakan Demokrasi

Dr. Auliya Khasanofa, SH MH 
(Foto: Ist/koleksi pribadi Aulia Khasanofa)  


NET - Pimpinan Pusat Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PP Fokal IMM) mengecam keras tindak persekusi dan membubarkan acara diskusi/dialog nasional di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

“Tindakan yang menghancurkan demokrasi dan bentuk tindak kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 Pasal 28, Pasal 28E ayat (3), UU HAM dan UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 18 Ayat (1),” ujar Ketua Bidang Hukum PP Fokal IMM Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H. dalam Siaran Pers yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Ahad (29/9/2024).

Auliya mengatakan Fokal IMM mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segara menangkap dan memproses secara pidana para oknum serta dalang dari tindakan persekusi, anarkis dan pembubaran acara diskusi/dialog yang dihadiri oleh Prof M. Din Syamsuddin Ketua Dewan Pembina PP Fokal IMM.

PP Fokal IMM, kata Auliya mengecam keras tindakan sekelompok orang tidak dikenal (OTK) yang membubarkan acara diksusi, memporak-parandakan panggung, menyobek backdrop, mematahkan tiang microphone, dan mengancam para peserta yang hadir yang salah satunya yang hadir adalah tokoh pembicara Prof M. Din Syamsuddin yang juga Ketua Dewan Pembina PP FOKAL IMM.

Dalam Pasal 28, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, UU HAM dan UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 18 Ayat (1), secara tegas bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Oleh karena itu, acara diskusi atau dialog yang dihadiri oleh Prof Din Syamsuddin merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan UU. Dalam video yang beredar sekelompok orang tersebut masuk ke dalam ruangan acara diskusi langsung malakukan presekusi, memporak-porandakan panggung, menyobek backdrop, mematahkan tiang microphone, dan mengancam para peserta yang hadir,” tutur Auliya yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT).

Berdasarkan uraian peristiwa di atas, imbuh Ayliya, bahwa tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang tidak kenal tersebut merupakan kejahatan demokrasi dan merupakan serangan serius bagi Pancasila dan NKRI karena telah membahayakan implementasi kemerdekaan berkumpul dan berserikat dalam negara demokrasi. (*/rls/pur)


Post a Comment

0 Comments