Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Alat Peraga Sosialisasi Ditertibkan Jelang Masa Kampanye Pilkada

Kasatpol PP Irman Pujahendra, Pj Walikota  
Walikota Tangerang Nurdin, dan Ketua  
Bawaslu Kota Tangerang Komarullah saat 
menurunkan APS milik pasangan calon.  
(Foto: Istimewa)  

 

NET - Sehari menjelang masa kampanye Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Serentak dimulai pada 25 September, Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sudah terpajang di luar masa kampanye ditertibkan tim gabungan.

Aparat gabungan yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terlebih dahulu melakukan apel bersama di Lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang (24/9/2024).

"Kegiatan hari ini memiliki makna yang sangat penting guna memastikan kegiatan Pilkada serentak pada 27 November nanti dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutur Pj Walikota Tangerang Nurdin, di hadapan ratusan petugas pengawas Pemilu beserta aparat gabungan yang akan melaksanakan penertiban APS.

Nurdin mengingatkan agar berbagai hal terkait Pilkada yang menyalahi aturan serta ketentuan harus segera ditindak dan ditertibkan.

"Mulai dari pemasangan atribut kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemasangan pada tempat yang secara ketentuan tidak dibolehkan dan di luar masa kampanye, sampai dengan kegiatan yang ada di dalam aktivitas kampanye itu sendiri," ucap Nurdin.

Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri tersebut, turut berpesan kepada seluruh petugas pengawas serta aparat gabungan dari Pemkot agar dapat menertibkan APS yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dengan seoptimal mungkin.

"Tentu, di dalam pelaksanaannya ada saja hal-hal yang nantinya akan bertentangan dan melanggar ketentuan. Oleh karenanya, kita harus tegas dan tetap berpegang teguh pada ketentuan yang telah digariskan," tutur Nurdin.

Pada kesempatan tersebut petugas gabungan berkesempatan untuk menertibkan langsung APS yang dipasang di luar masa kampanye. Dan untuk diketahui, masa kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan dari 25 September hingga 23 November 2024. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments