Kasatpol PP Irman Pujahendra, Pj Walikota Walikota Tangerang Nurdin, dan Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah saat menurunkan APS milik pasangan calon. (Foto: Istimewa) |
Aparat gabungan yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Tentara
Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri), dan Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) terlebih dahulu melakukan apel bersama di Lapangan
Ahmad Yani, Kota Tangerang (24/9/2024).
"Kegiatan hari ini memiliki makna yang sangat penting
guna memastikan kegiatan Pilkada serentak pada 27 November nanti dapat berjalan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutur Pj Walikota
Tangerang Nurdin, di hadapan ratusan petugas pengawas Pemilu beserta aparat
gabungan yang akan melaksanakan penertiban APS.
Nurdin mengingatkan agar berbagai hal terkait Pilkada yang
menyalahi aturan serta ketentuan harus segera ditindak dan ditertibkan.
"Mulai dari pemasangan atribut kampanye yang tidak
sesuai dengan ketentuan, pemasangan pada tempat yang secara ketentuan tidak
dibolehkan dan di luar masa kampanye, sampai dengan kegiatan yang ada di dalam
aktivitas kampanye itu sendiri," ucap Nurdin.
Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri tersebut, turut berpesan
kepada seluruh petugas pengawas serta aparat gabungan dari Pemkot agar dapat
menertibkan APS yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dengan seoptimal
mungkin.
"Tentu, di dalam pelaksanaannya ada saja hal-hal yang
nantinya akan bertentangan dan melanggar ketentuan. Oleh karenanya, kita harus
tegas dan tetap berpegang teguh pada ketentuan yang telah digariskan,"
tutur Nurdin.
Pada kesempatan tersebut petugas gabungan berkesempatan
untuk menertibkan langsung APS yang dipasang di luar masa kampanye. Dan untuk
diketahui, masa kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan dari 25 September hingga 23
November 2024. (*/pur)
0 Comments